Ditangkap Edarkan Pil Koplo, Didik Juga Tersangka Begal dan Curanmor

Senin, 22 Juli 2019 - 15:49 WIB
Ditangkap Edarkan Pil Koplo, Didik Juga Tersangka Begal dan Curanmor
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban meminta keterangan kepada tersangka Didik Cahyono (28), yang terlibat peredaran pil koplo, begal, dan curanmor. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Kejahatan yang dilakukan Didik Cahyono (28) ternyata bermacam-macam. Selain pembegalan, dia juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

(Baca juga: Bukan Hanya Edarkan Narkoba, Didik Juga Buron Kasus Begal )

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Dawuhan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang tersebut, sebelumnya ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang, karena kedapatan mengedarkan 340 butir pil koplo.

Namun, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, dia juga terlibat dalam kasus pembegalan yang dilakukan di kawasan Gedun Olah Raga (GOR) Wira Bhakti Kabupaten Lumajang.

Kini, dari hasil penyelidikan lanjutan, ternyata diketahui dia juga terlibat dalam kasus curanmor yang beraksi di sebuah warung mie pada 16 Maret 2018 silam, dengan korban Indah Rahmawati (34).

Kasus curanmor ini, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, dilakukan Didik bersama anggota komplotannya yang diketahui bernama Imron alias Dewo (24) warga Desa Dawuhan Wetan, Kacamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

"Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor di sekitar Desa Tekung, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Begitu melihat motor korban diparkir di depan warung, kedua melaku langsung membawa kabur motor korban," tuturnya.

Kedua pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban, karena kunci sepeda motor korban tertinggal dan masih menancap di sepeda motor tersebut. "Kami berhasil mengungkap kasus kriminal yang dilakukan Didik, setelah dilakukan penyelidikan," tegas Arsal.

Dia mengaku, terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka Didik, karena masih dimungkinkan adanya tindak kriminal lain yang dilakukan oleh Didik da komplotannya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9656 seconds (0.1#10.140)