Ditolak Bersetubuh, Pemuda Ponorogo Sebar Video Porno Pacarnya

Senin, 22 Juli 2019 - 18:48 WIB
Ditolak Bersetubuh, Pemuda Ponorogo Sebar Video Porno Pacarnya
Catur Ariyana Pamungkas saat diamankan di Polres Ponorogo. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Gara-gara tidak dilayani untuk berhubungan badan, Catur Ariyana Pamungkas (21) tega menyebarkan video asusila pacarnya, TPN yang masih berusia 16 tahun.

Catur saat ini sudah mendekam di penjara setelah diamankan Polres Ponorogo, Sabtu (20/7/2019). Kasus ini bermula saat pada Rabu (17/7/2019) ayah TPN, Yaimun, warga Kecamtan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat informasi dari istrinya, Siti Minarsih.

Siti mengabarkan bahwa telah tersebar foto dan video asusila TPN. Foto dan video itu tersebar melalui media sosial (medsos). Tak percaya dengan kabar yang diterima, Yaimun menanyakan langsung perihal foto dan video tersebut pada TPN.

Dihadapan ayahnya, TPN mengaku bahwa foto dan video yang tersebar di medsos tersebut adalah benar dirinya. TPN mengungkapkan, foto dan video tersebut pernah dia kirim ke pacarnya, Catur, yang masih satu kecamatan dengan dirinya. TPN mengaku jika foto dan video itu disebarkan Catur karena dirinya menolak untuk diajak berhubungan badan.

Tidak terima anaknya dibuat malu, Yaimun lantas mendatangi rumah Catur. Namun saat itu Catur sedang tidur dan hanya ada orang tuanya. Ayah Catur lantas meminta penjelasan. Namun Yaimun tidak mempunyai foto tersebut dan memutuskan untuk pulang.

Selanjutnya, pada Minggu (14/7/2019)sekitar pukul 23.04 WIB, TPN mengetahui foto video asusila-nya sudah tersebar luas di medsos. TPN hanya bisa menangis tanpa tahu harus berbuat apa. Setelah itu. TPN menghubungi ibunya dan menceritakan hal tersebut.

"Karena merasa dirugikan, korban bersama orang tuanya datang ke Polsek Pulung untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Senin (22/7/2019).

Pada Sabtu (20/7/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, Satreskrim Polres Ponorogo, berhasil menangkap Catur di rumah saudaranya di Kabupaten Gresik. Diketahui dari tahun 2017 hingga kini, Catur dan TPN sudah empat kali berhubungan suami istri. Hal itu dilakukan di berbagai tempat di bumi reyog. Dari tangan pelaku, polisi mengamanakan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan vidio asusila tersebut.

Dalam perkara ini, Catur dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan TPN dan menviralkan video yang bermuatan asusila. Tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo," pungkas Barung.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6315 seconds (0.1#10.140)