Pengepul Dana Jasmas Pemkot Surabaya Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Senin, 22 Juli 2019 - 18:56 WIB
Pengepul Dana Jasmas Pemkot Surabaya Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Agus Setiawan Tjong saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, Agus Setiawan Tjong dituntut 6,5 tahun penjara, Senin (22/7/2019).

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Agus dianggap terbukti menyelewengkan anggaran Jasmas hingga negara dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Rochmad, surat tuntutan di bacakan secara bergantian oleh empat orang JPU. Mereka adalah Dimaz Atmadi, Muhammad Fadil, Desi Suryanta dan Ugik Ramantyo.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi beberapa unsur, di antaranya unsur setiap orang, unsur melakukan perbuatan melawan hukum, unsur menyuruh melakukan, turut melakukan dan unsur kerugian negara.

"Menyatakan terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp209 juta, subsider enam bulan kurungan," jelas Dimaz Atmadi saat membacakan surat tuntutannya, diruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya hukuman badan, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Uang pengganti tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.

Uang pengganti tersebut, harus dibayar terdakwa selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan perkara korupsi ini dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Sesuai ketentuan undang-undang, bila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," lanjut Dimaz.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim Rochmad memberikan waktu selama seminggu pada tim penasehat hukum. Hal itu dikarenakan, masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 8 Agustus 2019 mendatang.

"Karena sidangnya sering molor, sebagai konsekuensinya ya begini, mau tidak mau kita bagi waktu dan semua harus terima. Kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan," kata hakim Rochmad sembari mengetukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy bermufakat mengkordinir pengadaan proyek jasmas.

Ternyata, pelaksanannya bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6913 seconds (0.1#10.140)