Beraksi di Kota Santri, 2 Jambret Tak Berkutik Dibekuk Tim Resmob

Senin, 22 Juli 2019 - 19:46 WIB
Beraksi di Kota Santri, 2 Jambret Tak Berkutik Dibekuk Tim Resmob
Muhammad Arif, pelaku jambret saat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Dua orang bandit jalanan berhasil diringkus aparat Polres Jombang. Keduanya ditangkap usai menjambret handphone milik dua orang wanita di Kota Santri.

Kedua pelaku yakni Muhamad Arif (22), asal Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan. Sedangkan satu pelaku lain yakni Bagus Dwi Waluyo (23), asal Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua pelaku diciduk petugas di lokasi dan waktu yang berbeda. Awalnya petugas Satreskrim Polres Jombang meringkus Arif. Bermula dari laporan Fifiana Kusuma Ningrum (18), pelajar asal Desa Kudu Banjar, Kecamatan Kudu.

"Kronologi kejadiannya, saat itu korban lari-lari pagi di wilayah Ngusikan. Saat di jalan korban mendapatkan telepon. Saat itulah, pelaku merampas handphone korban dari arah belakang," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Senin (22/7/2019).

Usai merampas handphone, Arif langsung menggeber sepeda motor Honda CBR warna merah yang dikendarainya itu. Sementara, Fifiana hanya bisa meneriaki pelaku dan meminta tolong. Sejumlah pengguna jalan yang kebetulan lewat langsung membawa Fifiana ke Polsek Ngusikan.

"Dari laporan itu, selanjutnya kita lakukan penyelidikan. Ternyata handphone itu sudah dijual oleh pelaku ke orang lain. Dari itu kemudian kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya," terang Azi.

Beraksi di Kota Santri, 2 Jambret Tak Berkutik Dibekuk Tim Resmob


Tak beda dengan Arif, pelaku jambret lainnya, Bagus, diciduk petugas sehari setelah menjalankan aksinya. Ia merampas handphone milik Eka Rahma Gati (19), asal Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Bahkan, dalam aksinya korban nyaris celaka.

"Korban nyaris terjatuh dari motor karena berebut handphone dengan pelaku. Kejadiannya di Jalan Raya Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, sekira pukul 19.30 WIB," sambung Kapolsek Diwek, AKP Bambang SB.

Ketika itu, korban yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Kondisi jalanan yang sepi selanjutnya dimanfaatkan korban untuk merampas handphone yang dipegang korban.

"Setelah mendapatkan handphone, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AG 3436 VAA. Korban sempat melihat nopolnya," papar Bambang.

Usai kejadian, Eka bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Dari laporan itu, petugas kemudian menangkap Bagus sesaat sebelum menjual handphone hasil tindak kejahatan itu.

Saat ini, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Jombang. Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1542 seconds (0.1#10.140)