Pria Ini Dibekuk Tim Polsek Pagak Gara-gara Curi Kayu di Hutan
A
A
A
MALANG - Sutikno (32) harus mendekam di sel tahanan Polsek Pagak, karena nekad mencuri kayu di kawasan hutan RPH Sengguruh, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Pria yang tinggal di Jalan Batubara , Kelurahan Blimbing, Kota Malang, tersebut, tidak berkutik saat petugas mendapatinya membawa kayu sono keling dari hutan.
"Pohon itu ditebang di wilayah petak 8 D RPH Sengguruh, Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Pelaku menebang kayu sepanjang enam meter, dan garis tengah 28 centimeter (cm) tersebut, menggunakan gergaji tangan. Selain gergaji, polisi juga menemukan troli dari kayu untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut.
Akibat pencurian ini, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf C UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pria yang tinggal di Jalan Batubara , Kelurahan Blimbing, Kota Malang, tersebut, tidak berkutik saat petugas mendapatinya membawa kayu sono keling dari hutan.
"Pohon itu ditebang di wilayah petak 8 D RPH Sengguruh, Dusun Bekur, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Pelaku menebang kayu sepanjang enam meter, dan garis tengah 28 centimeter (cm) tersebut, menggunakan gergaji tangan. Selain gergaji, polisi juga menemukan troli dari kayu untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut.
Akibat pencurian ini, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 12 huruf C UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(eyt)