Pakai Jaring Trawl, 8 Nelayan Panceng Ditangkap Polairud Gresik

Selasa, 23 Juli 2019 - 20:15 WIB
Pakai Jaring Trawl, 8 Nelayan Panceng Ditangkap Polairud Gresik
Petugas Polairud Gresik saat menangkap delapan nelayan yang kedapatan memakai jaring trawl.Foto/SINDONews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Sebanyak delapan nelayan dari Panceng diamankan Satpolair Polres Gresik karena kedapatan menggunakan jaring trawl yang dua perahu motor.

Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfud melalui Kanit Gakum Aiptu Hajar Widagdo menyampaikan, penangkapan jaring trawl itu berawal dari kegiatan patroli menggunakan dua kapal, yakni kapal X-1029 dan X-1017.

“Setelah kami menyisir kami mencurigai dua perahu nelayan memakai trawl di barat perairan Ujungpangkah,” ungkapnya.

Patroli dilakukan di bawah pukul 06.00 WIB. Petugas menyisir wilayah hingga alur pelayaran barat Surabaya. Kemudian bertolak ke perairan Ujungpangkah, Gresik.

Saat itulah, mendapati dua perahu trawl bernama Pangeran Muda dan Isbah Jaya sedang menarik ikan. Akhirnya, kedua perahu langsung diamankan dengan delapan nahkoda diamankan.

Polisi juga memeriksa dua pemilik perahu Absul Halim dan Subiyanto warga Campurejo, Kecamatan Panceng, dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan itu melanggar Pasal 85 Po pasal 9 dan pasal 100 huruf (b) undang undang perikanan no 45 tahun 2009. "Jaring trawl banyak merusak jaring nelayan tradisional," ungkap Aiptu Hajar Widagdo.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua perahu, dua set jaring trawl dan ikan hasil tangkapan sekitar 5 kg. Pihaknya menegaskan, tindakan tegas akan diberikan jika masih menemukan nelayan yang menggunakan trawl.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7127 seconds (0.1#10.140)