Pendamping Desa, Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat Desa

Minggu, 09 September 2018 - 20:08 WIB
Pendamping Desa, Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dirjen PPMD, Kemendesa PDT, Taufik Madjid memberikan materi kepada para peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa di Malang, Jawa Timur. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Para pendamping desa, diwajibkan mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang desa.

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Upaya mendorong peningkatan kualitas para pendamping desa ini, juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Taufik Madjid.

Taufik hadir di Malang, untuk bertemu dan memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018).

"Para pendamping desa, diharapkan lebih meningkatkan kapasitas keilmuan, moral dan keterampilan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di era persaingan global," ujarnya.

Persaingan ketat di tengah masyarakat, sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, harus diimbangi dengan kemampuan serta peningkatan kapasitas para pendamping desa.

"Pendamping Desa harus lebih meningkatkan kualitas diri, baik sisi keilmuan, moral maupun keterampilan dalam melaksanakan tugas utama program P3MD maupun PID (Program Inovasi Desa)," tandas Taufik.

Pendamping Desa, Jadi Motor Pemberdayaan Masyarakat Desa


Di era persaingan global ini, menurutnya para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting. Yakni, menjadi agen perubahan, kekuatan moral, dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.

Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

"Pendamping Desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. Baca juga: Kemendesa PDT Bantu Pemulihan Trauma Korban Gempa Lombok

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.

Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4661 seconds (0.1#10.140)