Tangis Fatmawati Pecah Saat Terima Warisan Asuransi Ratusan Juta

Selasa, 23 Juli 2019 - 21:54 WIB
Tangis Fatmawati Pecah Saat Terima Warisan Asuransi Ratusan Juta
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, didampingi PPS Kabid Pelayanan Agustina Ritawati, menyerahkan klaim JKK. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Mata Fatmawati Prihatini (33) berkaca-kaca menahan haru, mulut, dan raut wajahnya berkerut menahan tangis yang setiap saat bisa pecah begitu saja.

Ibu rumah tangga ini merasa haru, saat mendengar para direksi PT. Coca cola bertutur kisah betapa gigihnya almarhum suaminya dalam menjalankan tugas selama bekerja.

Fatmawati merupakan istri almarhum Martono Rudianto, karyawan PT. Coca cola untuk wilayah Tulungagung, dan Blitar. Kematian sang suami secara mendadak memang cukup membuat warga Mrican, Kabupaten Kediri ini terpukul.

Apalagi almarhum merupakan tulang punggung keluarga. Martono Rudianto meninggalkan dua anak yang masih kecil, anak pertama duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan anak keduanya masih berumur 2,5 tahun.

"Waktu itu saya ditelepon oleh perusahaan, pokoknya tahu-tahu mendadak padahal jam 17.00 WIB masih telpon saya," ucap Fatmawati lirih. "Posisi suami saya pas di kantor brefing anak buahnya, dilarikan ke rumah sakit terus tidak ada. Saya sendiri kaget," lanjutnya.

Namun beban berat Fatawati yang harus menghidupi dan menyekolahkan kedua anaknya kini terbantu. Almarhum suaminya meninggalkan warisan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp347.487.730.

Rinciannya, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) Rp37.198.810, biaya pemakanan sebesar Rp3.000.000, Jaminan Pensiun Berkala per 3 bulan Rp1.025.200, santunan kematian sebesar Rp289.464.720, dan santunan berkala dengan total Rp4.800.00.

Selain itu, ahli waris ini juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya sebesar Rp12.000.000. Pembayaran klaim JKK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, di kantor PT. Coca cola dikawasan SIER Surabaya, Selasa (23/7/2019).

"Alhamdulillah pihak BPJS Ketenagakerjaan juga merperhatikan, anak saya nanti bisa sekolah," kata Fatmawati lega.

Oki Widya Gandha mengatakan, almarhum Martono Rudianto tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai November 2003 sebagai tenaga kerja PT. Coca cola distribution Indonesia.

"Ahli waris menerima hak dari suami yang diamanahkan perusahaan pada kami. Dan kami harus memberikan tidak boleh kurang sedikitpun," katanya.

Oki mengungkapkan, bahwa PT. Coca Cola adalah salah satu perusahaan besar yang patuh dan bisa dijadikan contoh. Seluruh karyawan di perusahaan tersebut sudah terlindungi, bahkan mengikuti empat program BPJS Keternagakerjaan.

"Jadi dalam hal ini kami menghimbau supaya perusahaan-perusahaan lain juga mengikuti pertaturan pemerintah berupa program BPJS Ketenagakerjaan dalam mengalihkan resiko," ujarnya.

Menurutnya, jika perusahaan taat pada peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan maka banyak manfaat yang akan diperoleh. Perusahaan tidak perlu menganggarkan jika ada karyawannya yang mengalami resiko sosial, apalagi presmi yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan cukup murah.

"Dengan premi yang rendah mendapatkan manfaat yang tinggi dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga secara finansial perusahaan tidak perlu lagi menganggarkan apabila ada resiko-resiko sosial muncul baik hari tua, kecelakaan, kematian dan pensiun, bisa beralih pada kami selaku pada lembaga penyelenggara," tegas Oki.

Dalam kesempatan yang sama, HR manager Coca cola, Edi Ihwannudin, memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaannya tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, baik karyawan tetap maupun outasorsing. Setiap bulan, kata dia, pihaknya rutin melakukan audit pembayaran asuransi tersebut.

Edi mengatakan, apa yg dilakukan BPJS Ketenagakerjaan saat ini patut di apresisiasi. "Karyawan kita terlindungi dengan baik. Proses pengurusan pencairan asuransi juga tidak berbelit belit," ujarnya.

Menurutnya, pembayaran klaim JKK ini menjadi bukti bahwa perusahaannya dan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar komitmen melindungi pekerja dan memberikan apa yang sudah dijanjikan

"Saya mewakili perusahaan mengapresiasi mudahhya proses pengurusan asuransi. Mudah-mudahan ini bisa membantu keluarga almarhum. Bagaimanapun beliau adalah pahlawan kami yang berada digaris depan," pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut Surabaya mencatat, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2019 sudah membayarkan klaim untuk 852 kasus JKK pada ahli waris sebesar Rp8,4 milyar lebih.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9018 seconds (0.1#10.140)