HUT PRD Dibubarkan, KontraS Desak Kapolri Evaluasi Polda Jatim

Rabu, 24 Juli 2019 - 08:46 WIB
HUT PRD Dibubarkan, KontraS Desak Kapolri Evaluasi Polda Jatim
Acara peringatan hari ulang tahun Partai Rakyat Demokratik (PRD) dibubarkan, KontraS Surabaya, desak Kapolri Evaluasi Polda Jatim. Foto/Ist.
A A A
SURABAYA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya.

Desakan itu terkait pembubaran acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) dan Diskusi Publik yang digelar Partai Rakyat Demokratik (PRD) di Surabaya.

Peristiwa pembubaran tersebut terjadi pada Senin (22/7/2019). Pembubaran tersebut dilatarbelakangi adanya tekanan dari beberapa ormas. Pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim membubarkan acara itu juga dengan alasan tidak mendapat izin.

"Aparat kepolisian seharusnya memberi perlindungan kepada masyarakat dari segala ancaman kekerasan yang bertentangan dengan hukum dan HAM," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (23/7/2019).

Berikut kronologis peristiwa pembubaran versi KontraS Surabaya :

Jumat, 19 Juli 2019,

Agus, petugas panitia penyelenggara HUT PRD ke-23 mengantar surat izin pemasangan spanduk ucapan Dirgahayu PRD yang ke-23 dan pengibaran bendera PRD di ruas jalan kantor Satpol-PP kota Surabaya.

Pukul 18.30 WIB di hari yang sama Moch. Rahmadani mengirim foto surat pemberitahuan kegiatan diskusi terbuka yang rencananya diadakan pada tanggal 22 Juli 2019 bertempat di Rumah makan Sari Nusantara Jalan Gubernur Suryo Nomor 24, Kecamatan Genteng – Surabaya melalui WA ke anggota kepolisian.

Sabtu, 20 Juli 2019.

Moch Rahmadani mengantarkan fisik surat pemberitahuan kegiatan diskusi terbuka ke kantor Polrestabes Surabaya.

Minggu , 21 Juli 2019.

Beberapa anggota PRD (Moch Ramadani, ketua KPK PRD, ketua KPW PRD) mendapatkan tekanan melalui telepon, mereka dihubungi oleh beberapa intel baik dari Polrestabes Surabaya maupun dari Polda Jatim (tekanan tersebut terjadi mulai pagi hari hingga malam). Mereka meminta untuk menggagalkan agenda diskusi terbuka tersebut karena disinyalir akan ada kelompok ormas yang akan mendatangi lokasi acara dan akan membubarkan acara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan salah satu pengurus KPK PRD Kota Surabaya, selain melalui telepon, aparat keamanan baik dari Polrestabes maupun Polda Jatim juga mendatangi rumahnya dan meminta panitia menggagalkan acara diskusi dengan alasan tidak mendapat izin penyelenggaraan. Kabarnya akan ada beberapa kelompok/ormas (FPI, FKPPI dan HIPAKAD) yang akan membubarkan acara tersebut.

Pukul 14.15 WIB, panitia mendapat telepon dari pemilik RM Sari Nusantara untuk diajak bertemu di lokasi usahanya. Sesampai lokasi pukul 14.30 WIB, panitia disambut wajah takut pemilik RM tersebut. Dia mengaku mendapat tekanan dari polisi bahwa ada larangan kegiatan PRD di RM tersebut. Alasannya, kegiatan itu tidak memiliki izin dan akan ada penyerangan dari ormas. Akibat tekanan tersebut pemilik RM memutuskan untuk melarang panitia mengadakan acara diskusi terbuka di tempat usahanya serta uang tanda jadi dikembalikan.

Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya agenda diputuskan oleh panitia akan diadakan di posko menangkan Pancasila Jawa timur. Seluruh undangan ditarik ke Bratang gede, sebagian undangan dibatalkan keberangkatannya jarena tempat yang tidak representatif untuk banyak orang.

Pukul 19.40 WIB, setelah pembukaan acara yang berjalan sekitar 5-10 menit, sekumpulan massa dari FPI, FKPPI dan HIPAKAD mulai berdatangan di lokasi. Massa berkumpul sampai di perempatan gang, sebelum akhirnya mereka dihentikan oleh pihak keamanan dan warga.

Berdasarkan pada fakta-fakta diatas, lanjut Fatkhul, KontraS Surabaya menyimpulkan, dalam peristiwa ini kepolisian lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. "Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara," pungkas Fatkhul.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3387 seconds (0.1#10.140)