Bawa 56 Butir Pil Koplo, Pemuda Pasrujambe Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juli 2019 - 08:40 WIB
Bawa 56 Butir Pil Koplo, Pemuda Pasrujambe Ditangkap Polisi
Tersangka Dodik Dwi (25) ditangkap Satreskoba Polres Lumajang, karena mengedarkan pil koplo. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Dodik Dwi (25) harus berurusan dengan Satreskoba Polres Lumajang.

Dia ditangkap karena mengedarkan 56 butir pil koplo, serta uang hasil penjualan pil koplo sebanyak Rp1.575.00. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Lumajang, beserta tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, persoalan naroba di wilayah Kabupaten Lumajang, semakin mencemaskan. "Hampir setiap hari ada penangkapan pengedar narkoba," ujarnya.

Menurutnya, dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa. Peran keluarga, lingkungan, dan sekolah sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba ini.

"Saya tidak akan bosan-bosan untuk mengungkap dan menangkap transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, tanpa pandang bulu, karena saya ingin generasi penerus bangsa tidak dirusak oleh narkoba," pungkas Arsal.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengungkapkan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. "Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0436 seconds (0.1#10.140)