Kejati Jatim Kaji Berkas Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya

Kamis, 25 Juli 2019 - 09:59 WIB
Kejati Jatim Kaji Berkas Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya
Kejati Jatim Kaji Berkas Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima berkas kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya dari Polda Jatim.

Dalam berkas tersebut, terdapat seorang tersangka yakni Arim, selaku pemilik Kapal Motor Arim Jaya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa peneliti guna mencermati kelengkapan berkas tersebut. Terkait peran, tersangka yang tertuang dalam berkas, Asep enggan merincikan dengan alasan Jaksa peneliti berkas kasus ini sedang cuti Hari Raya Galungan. “Nanti akan kami sampaikan. Jaksa-nya masih cuti,” kata dia, Kamis (25/7/2019).

Menurut Asep, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal KUHP dan Pasal Pelayaran. Pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP. “Jika memang nanti berkasnya lengkap, maka kami akan tetapkan P-21 (sempurna,” kata dia.

Sekadar diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/6/2019) KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam. Peristiwa ini mengakibatkan 20 penumpang tewas.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6709 seconds (0.1#10.140)