Lumajang Darurat Narkoba, Ini Data Tangkapan 1 Semester

Kamis, 25 Juli 2019 - 11:21 WIB
Lumajang Darurat Narkoba, Ini Data Tangkapan 1 Semester
Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, sudah mengkhawatirkan. Dalam sebulan Satreskoba Polres Lumajang, berhasil menangkap 50 orang tersangka. Foto/Ilustrasi
A A A
LUMAJANG - Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, terus digelorakan Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

(Baca juga: Bawa 56 Butir Pil Koplo, Pemuda Pasrujambe Ditangkap Polisi )

Dia menempatkan narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang sebagai atensi utama untuk segera diberantas. Hal ini terbukti dengan banyaknya pengungkapan kasus tersebut pada semester pertama 2019 ini.

Selama bulan Januari-Juni 2019, tercatat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang, berhasil menangkap 50 orang yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang.

Puluhan orang tersangka ini, merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dan 17 kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

"Polres Lumajang, tidak akan gentar sedikitpun untuk melakukan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Malang, demi menyelamatkan generasi muda kita dari jerat racun narkoba," tegasnya.

Selama ini dia melihat, kasus narkoba yang banyak melibatkan anak-anak muda, salah satunya dipicu oleh lingkungan, dan salah pergaulan.

"Mereka berpikir, dengan mengkonsumsi barang tersebut, akan menghilangkan permasalahan hidup mereka. Padahal setiap kali mereka mengkonsumsinya, akan merusak jaringan yang ada di dalam tubuh. Dan lama-kelamaan, penyakit akan mudah menggerogotinya serta menimbulkan masalah baru," terang Arsal.

Dari 21 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap, tercatat ada 29 tersangka laki-laki, satu tersangka perempuan, dan satu tersangka anak-anak. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain 78,44 gram sabu, ganja kering 24,47 gram.

Sementara dari 17 kasus kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang, berhasil ditangkap 17 tersangka laki-laki, satu tersangka perempuan, dan satu tersangka yang masih anak-anak. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 11.686 butir pil logo DMP, dan 1.006 butir pil logo Y.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1772 seconds (0.1#10.140)