2 Perampok Minimarket Ditembak Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:12 WIB
2 Perampok Minimarket Ditembak Satreskrim Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho menunjukkan sejumlah barang bukti dari aksi kejahatan Imam Ghozali, dan Roni Wijaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap dua perampok spesialis minimarket yang telah beraksi dibeberapa lokasi.

Keduanya adalah Imam Ghozali (28) warga Jalan Dupak Bangunrejo, dan Roni Wijaya (28) warga Jalan Kedungmangu. Imam ditangkap di Jalan Krembangan Kota Surabaya, pada Rabu (24/7/2019) pukul 20.30 WIB. Sedangkan Roni ditangkap di hari yang sama di Jalan Kedungmangu Kota Surabaya, pada pukul 21.15 WIB.

Diketahui, kedua pelaku merampok minimarket di Jalan Kyai Tambak Deres, pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, dan di minimarket yang ada di Jalan Raya Kenjeran pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi perampok bersenjata pisau dan pistol ini, terekam CCTV yang terpasang di dua minimarket tersebut. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku lantaran berusaha melawan saat hendak ditangkap.

"Berkat kerja keras aparat, tadi malam pelaku bisa kami amankan ketika mereka hendak berbuat hal yang sama (merampok)," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (25/7/2019).

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Sandi, mereka mengatakan sudah melakukan aksi perampokan di minimarket sebanyak lima kali. Dari sejumlah aksi tersebut, satu di antaranya di lakukan di wilayah Sidoarjo.

Aksi-aksi kejahatan pelaku ini, diakui Sandi sangat meresahkan masyarakat. "Pelaku selama ini kerap dikenal suka memalak, memeras dan menodong. Bahkan di lingkungannya sendiri seperti itu," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku, dalam hal ini Imam Ghozali mengancam karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sedangkan Roni Wijaya menggertak karyawan dengan menempelkan tangan kanan dipinggang, seolah-olah menyelipkan pistol.

Disaat karyawan minimarket ketakutan, dia mengambil uang tunai di laci kasir. "Pasal disangkakan untuk kedua tersangka adalah pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Sandi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3579 seconds (0.1#10.140)