Pemkab Tulungagung Wajibkan Toko Modern Pasarkan Produk UMKM

Kamis, 25 Juli 2019 - 17:29 WIB
Pemkab Tulungagung Wajibkan Toko Modern Pasarkan Produk UMKM
Pemkab Tulungagung, bangun kerjasama dengan toko modern dalam rangka memberdayakan UMKM dan IKM. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
TULUNGAGUNG - Seluruh toko modern dan swalayan yang ada di Kabupaten Tulungagung, wajib menerima dan turut memasarkan produk kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pemkab Tulungagung, memberlakukan aturan 20 persen dagangan yang dijual toko modern, yakni khususnya makanan dan minuman, harus berasal dari produk UMKM.

"Ini (20 persen) komitmen dengan toko modern dan swalayan. Wajib ditaati," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung (PMPTSP) Santoso kepada Sindonews.com Kamis (25/7/2019).

Saat ini di Kabupaten Tulungagung telah berdiri sekitar 89 toko modern dan swalayan. Bisnis ritel berbagai merek itu menyebar merata. Tidak hanya di perkotaan. Tapi juga di wilayah kecamatan.

Sementara jumlah UMKM di Tulungagung mencapai 5.000 lebih. Pelaku industri kecil menengah itu memproduksi beraneka ragam dagangan. "Macam macam yang diproduksi," terang Santoso.

Dalam sosialisasi kemitraan usaha industri kecil menengah Pemkab Tulungagung dengan toko modern, Kamis (25/72019), Dinas PMPTSP telah mengundang 50 pelaku usaha UMKM. Mereka adalah produsen makanan dan minuman ringan asli Kabupaten Tulungagung.

Pemkab Tulungagung Wajibkan Toko Modern Pasarkan Produk UMKM


Sebagai perwakilan toko modern, dinas menghadirkan PT Sumber Alfaria Trijaya yang diwakili Regional Corcom Manager Alfamart, Mochammad Faruq Asrori. Menurut Santoso, dalam kerjasama dengan toko modern masih ada sejumlah kendala yang terkait dengan standar produk.

Hal itu yang membuat kuota 20 persen belum bisa dipenuhi maksimal. Diakui Santoso masih banyak produk UMKM belum memenuhi standar toko modern. Karenanya, kata dia sosialisasi yang digelar dalam rangka memberi arahan seperti apa produk yang diinginkan pasar.

"Dari kuota 20 persen, saat ini masih di bawah 10 persen produk UMKM yang bisa masuk toko modern. Masih ada kendala yang perlu diatasi," ungkap Santoso. Dalam pertemuan itu nanti, Santoso berharap ada kemudahan yang diberikan. Namun tentunya semua itu tetap tidak mengurangi standarisasi.

Ditambahkannya, bahwa setelah produk UMKM dinyatakan bisa masuk, dinas dan pihak toko modern akan langsung membuat MoU. Selain bisa semakin dikenal, Santoso berharap kerjasama yang disepakati bisa membantu PAD Tulungagung. "Diharapkan bisa meningkatkan PAD, "kata Santoso.

Sementara Mochammad Faruq Asrori mengatakan, kerjasama yang bertujuan memberi ruang bernafas ekonomi kerakyatan sudah menjadi bagian visi perusahaanya (Alfamart). Selain mampu bersaing secara global, serta memenuhi kebutuhan dan harapan konsumen, Alfamart juga mengusung visi pemberdayaan pengusaha kecil.

"Termasuk juga menjadi jaringan distribusi retail terkemuka yang dimiliki masyarakat luas," ujar Faruq. Dalam kerjasama itu Alfamart secara tidak langsung menyediakan diri sebagai pasar UMKM. Produk (UMKM) yang nantinya dianggap memenuhi standar akan ditempatkan di etalase penjualan Alfamart.

Sebagai awalan, akan diterima lima jenis produk dimana semuanya tetap menggunakan merek sendiri. "Dan semua produk yang dietalase sifatnya adalah dititipkan," kata Faruq.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6088 seconds (0.1#10.140)