Kejaksaan Somasi Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:45 WIB
Kejaksaan Somasi Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Ketenagakerjaan
Rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta penandatanganan kesepakatan bersama antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, dengan Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim, menandatangani nota kesepahaman dengan Kejati Jatim, sebagai awal dilakukannya kerjasama.

Kerjasama ini untuk meneningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kejati Jatim, akan membantu BPJS Ketenagakerjaan Jatim, dalam penanganan perusahaan yang belum melindungi tenaga kerjanya dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto mengatakan, sesuai perundang-undangan, perusahaan wajib melindungi seluruh karyawannya dalam kepesertaan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya tidak dapat bekerja sendirian dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jatim.

"Kami menggandeng Kejati Jatim beserta jajarannya, dalam rangka optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta penandatanganan kesepakatan bersama antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, dengan Kejati Jatim, Kamis (25/7/2019).

Dalam hal ini, kata Dodo, peranan kejaksaan bertindak sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

"Perusahaan yang melanggar kepatuhan terbagi kedalam beberapa jenis tindakan, mulai dari kelalaian dalam pembayaran iuran, mendaftarkan sebagian pekerjanya, membayar upah dibawah UMK, bahkan ada yang sama sekali belum mendaftarkan," ujarnya.

Kejaksaan Somasi Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Ketenagakerjaan


Ia menuturkan, bagi perusahaan nakal bakal diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pemberi kerja bisa dipidana dan secara administratif bisa dicabut hak pelayanan publiknya. Seperti pemberhentian operasional hingga pencabutan izin.

"Evaluasi kita menunjukkan, sampai dengan Juli 32 persen jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kita serahkan ke kejaksaan berhasil dipulihkan hak-hak peserta, dan ada 45 persen tenaga kerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah kita SKK kan ke kejaksaan setempat," tegas Dodo.

Wakil Kejati Jatim, I Made Suarnawan menambahkan, pihaknya siap menindak perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan perundangan ketenagakerjaan dengan melakukan sejumlah langkah seperti mensomasi.

"Seumpama ada perusahaan yang nakal, tidak melaporkan sesuai dengan tenaga kerja yang dia miliki, kemudian itu bisa disomasi, atau juga modusnya dia sudah bayar tapi tidak disetorkan, nah itu nanti bisa disomasi juga, dan bisa ditindak lanjuti dengan proses tindak pidana korupsi. Karena itukan sudah merugikan pendapatan negara," katanya.

I Made Suarnawan mengungkapkan, selama ini sudah banyak perusahaan yang sudah diselesaiakan, seperti model penyelesaian tunggakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN)
membantu untuk menagih.

"Nah selama ini sudah ada beberapa yang kita berhasil nagih. Tapi itu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), atas dasar itulah JPN nanti bisa menindak lanjuti data-data atau laporan dari pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kejaksaan Somasi Perusahaan yang Tak Patuh Aturan Ketenagakerjaan


Namun, ungkap Made, sejauh ini JKN masih menangani kasus keperdataan, bukan ke pidana. "Kecuali kalau nanti terpaksa sudah di kasih somasi tidak respon, itu baru kita mengambil langkah-langkah. Kalu ada dua alat bukti yang cukup kita bisa lempar ke pidsus sebagai tindak lanjut korupsi," imbuhnya.

Made mengatakan, ada dibeberapa beberapa perusahaan yang pernah di somasi dan bersedia mengembalikan, sehingga JKN tidak melakukan upaya hukum paksa. Hal itu dinilai karena perusahaan tersebut sudah menyadari kesalahannya.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang ditindak, karena memang belum ada laporan yang sampai segitu," tandasnya.

Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencatat, sampai dengan Juni 2019, jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jatim kepada kejaksaan mencapai 572 SKK piutang iuran.

Perusahaan yang sudah patuh sebanyak 199 perusahaan dengan realisasi iuran Rp3.4 miliar. Sebanyak 509 SKK Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), dan yang sudah patuh sebanyak 189 perusahaan dengan realisasi iuran Rp177 juta.

Selain itu ada tiga Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, dan yang sudah patuh sebanyak dua perusahaan dengan realisasi iuran Rp34 juta, satu PDS Program dan sudah realisasi dengan iuran Rp 1 juta. Sedangkan penyerahan PRA SKK sebanyak 571 perusahaan, dan yang sudah patuh sebanyak 156 perusahaan dengan realisasi iuran Rp662 juta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1125 seconds (0.1#10.140)