Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dijebloskan ke Rutan Kejati

Jum'at, 26 Juli 2019 - 05:46 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dijebloskan ke Rutan Kejati
Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar Dijebloskan ke Rutan Kejati . Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pelimpahan tahap dua kasus pembalakan liar kayu merbau asal Jayapura, Papua dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tahap dua dilakukan berkas perkara dengan tiga orang tersangka tersebut lengkap alias P21.

Perkara terdiri dari lima berkas. Tiga berkas masing-masing untuk tiga tersangka, yakni DG, DR, dan TS, serta dua berkas untuk tersangka korporasi yang dijalankan oleh tersangka, yakni PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ).

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Ketua Satgas SDA Kejagung, Marang yang ikut dalam pelimpahan tahap dua ini mengatakan, PT MGM dan CV EAJ yang kelola tersangka berdiri sejak 2007. Perusahaan ini bergerak di bisnis kayu. Dalam perkara ini, para tersangka membeli kayu jenis merbau dari hutan di Jayapura. Kayu itu dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua.

Kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual, di antaranya, di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. Tersangka lalu memasok kayu tersebut ke beberapa perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu. "Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua dengan dokumen yang tidak sesuai," kata dia, Kamis (25/7/2019) malam.

Ketiga tersangka, kata Marang, terjerat masalah hukum di Makassar dan Surabaya. Untuk yang di Makassar, ketiganya sudah menerima vonis. Setelah vonis, tersangka kemudian dilimpahkan ke Surabaya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa kayu merbau lebih dari seratus kontainer. "Kami akan dikembangkan keterlibatan pihak lain, termasuk mendalami kenapa penyelundupan kayu ilegal itu bisa lolos pelabuhan," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan, perkara ini akan ditangani sebanyak 20 jaksa. Jaksa tersebut berasal dari Kejari Tanjung Perak dan Kejagung. Banyaknya jaksa yang ikut menyidangkan perkara tersebut karena kasusnya menjadi perhatian masyarakat. "Setelah pelimpahan tahap dua ini secepatnya kami limpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan," ujar dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8939 seconds (0.1#10.140)