Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif

Jum'at, 26 Juli 2019 - 11:46 WIB
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Kredit Fiktif
Kejari Surabaya tahan tersangka kredit fiktif Agus Siswanto. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Agus Siswanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif sebuah bank BUMN di Surabaya.

Tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya, Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) mengajukan kredit fiktif.

Selama ini, tersangka menggunakan modus memalsukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan KTP. Pelaku mengajukan kredit sebesar Rp1,8 miliar dengan tujuan kredit untuk usaha. Tapi oleh pelaku kredit dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, pelaku berkerja sama dengan Nanang Lukman dalam pengajuan kredit. Tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (25/7/2019). Dia diperiksa selama sepuluh jam di ruang Pidsus Kejari Surabaya. "Tersangka kami tahan tadi malam," ujar dia, Jumat (36/7/2019).

Dalam perkara, ini Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka. Yakni Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati yang berperan sebagai debitur. Selain itu juga Kejaksaan juga menetapkan tersangka Nur Cholifah yang memiliki peran dalam pembuat dokumen palsu.

Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu identitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu. Kemudian adanya dugaan mark up(penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut. Hal ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8549 seconds (0.1#10.140)