Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik

Sabtu, 27 Juli 2019 - 17:05 WIB
Advokat Pukul Hakim, IPHI Ingatkan Soal Kode Etik
Ketua DPP IPHI Rahmat Santoso. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Insiden kekerasan yang dilakukan advokat Desrizal Chaniago kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) belum lama ini, mengundang keprihatinan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Ketua Umum DPP IPHI Rahmat Santoso menekankan pentingnya kembali mengingat kode etik advokat. Ini untuk melawan rasa frustrasi sebagai penyebab munculnya tindakan kekerasan.

"Peristiwa advokat melakukan kekerasan pada hakim memang jarang. Tapi di beberapa negara lain pernah terjadi, seperti di Kazakhstan dan baru saja juga ada di Pakistan. Menurut saya, ini muncul karena rasa frustasi," kata dia, Sabtu (27/7/2019).

Rasa frustasi itu, lanjut Rahmat, memang manusiawi dan bisa melanda profesi apapun. Namun, itu bisa dihindari jika kembali pada kode etik advokat.

Salah satunya menyebutkan tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. "Kode etik sudah jelas, kekerasan apapun dilarang. Selain itu, tanda kutip tidak ada seorang pun advokat yang bisa menjamin Pekerjaan Yang Baik, seperti halnya rasa keadilan yang sifatnya relatif. Misalnya, seorang terdakwa berharap dirinya dibebaskan, tetapi advokat berpendapat pengurangan hukuman dari ancaman hukuman maksimal sudah merupakan hasil pekerjaan yang baik," kata dia.

Selain itu, Rahmat berharap sikap sportif yaitu bisa menerima keputusan menang atau kalah. Sikap ini dalam pengadilan harus ditumbuhkan pada klien maupun pada diri seorang advokat.

"Jika penyelesaian musyawarah mufakat sebagai upaya mencapai win-win solution tidak berhasil, terpaksa digunakanlah sistem peradilan dengan pilihan menang atau kalah. Dalam kasus perdata Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, masih ada tingkatan peradilan berikutnya, tanpa harus menggunakan kekerasan," kata dia.

Menurut Rahmat, seorang advokat juga harus mengundurkan diri dari perkara yang ditanganinya jika menganggap permasalahan kliennya sebagai permasalahan pribadi untuk dirinya sendiri. "Sebab, ketidak-objektifan ini akan mengakibatkan kekeruhan dalam pikiran. Sehingga akan berlanjut kepada tindakan-tindakan tidak profesional dalam menjalankan profesinya," kata dia.

Saat ini, Desrizal telah diperiksa sebagai tersangka pemukulan terhadap dua orang hakim di PN Jakpus. Dia dijerat Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP. Penyerangan terjadi saat hakim tengah membacakan putusan atas perkara perdata di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Tiba-tiba Desrizal menghampiri meja majelis hakim dan menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Akibat kejadian itu, hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6507 seconds (0.1#10.140)