Modus Jual Baju, Ibu Muda di Mojokerto Ini Nekat Embat Ponsel

Senin, 29 Juli 2019 - 10:50 WIB
Modus Jual Baju, Ibu Muda di Mojokerto Ini Nekat Embat Ponsel
Pelaku pencurian ponsel saat diamankan di Mapolsek Sooko, Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Novi Ekasari, 36, asal Dusun Jati Kulon, Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, harus mendekam di dalam sel penjara. Itu tak luput dari ulah tangan nakalnya.

Ibu muda ini nekat mencuri di rumah Achmad Syafi'i, 30, di Dusun Kedungbendo, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Penjual baju keliling ini mengembat handphone Oppo milik Syafi'i.

Kapolsek Sooko, AKP Buanis Yudho Haryono, mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada 2 Mei 2019 lalu. Bermula saat Novi datang ke rumah Syafi'i menawarkan barang dagangannya sekira pukul 16.00 WIB.

"Pelaku ini awalnya datang bertamu dan menawarkan pakaian yang dijualnya. Kemudian oleh korban saat itu ditinggal ke dalam gudang di samping rumah," ujar Yudho dalam rilis yang diterima SINDONews, Senin (29/7/2019).

Dalam kondisi sepi, Novi melihat telepon seluler (ponsel) milik korban diletakkan di atas sofa ruang tamu. Merasa ada kesempatan, spontan Novi mengambil handphone tersebut dan memasukan ke dalam tas yang dipakainya.

Setelah beraksi, wanita ini langsung kabur meninggalkan rumah korban. Selang beberapa menit kemudian, Syafi'i kembali ke ruang tamu. Ia pun kaget saat mendapati handphone dan tamunya sudah tak ada di tempat semula.

"Korban melapor ke mapolsek dan kita lakukan pendalaman. Setelah kita lakukan penyidikan, akhirnya kita amankan pelaku di wilayah Trowulan saat hendak menjalankan aksi pencurian serupa," paparnya.

Kepada polisi, Novi mengaku nekat mencuri karena ada kesempatan. Ponsel hasil curian itu selanjutnya ia jual melalui media sosial (medsos). Uang hasil penjualan itu, kemudian ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

"Selain itu, uang hasil penjualan juga dibelikan ponsel merk LG untuk digunakan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kapolsek.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4897 seconds (0.1#10.140)