KAI Terapkan Aturan Baru Penumpang dengan Tarif Reduksi
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi (tarif dengan potongan harga). Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi antara lain, Lansia, TNI, Polri, LVRI, dan Wartawan.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019. Registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro,” kata Suprapto, Senin (29/7/2019).
Adapun syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," pungkas Suprapto.
Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang Memerlukan Registrasi
Penumpang Lanjut Usia
Mendaftarkan Kartu Identitas
Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
Besaran Reduksi 20 persen (Semua kelas setiap hari).
Anggota LVRI
Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Jumat-Senin: 30 persen
Selasa-Kamis: 50 persen
Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
Besaran Reduksi (Setiap Hari): Eksekutif: 25 persen. Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 2 persen
Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
Wartawan
Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20 persen (Setiap Hari)
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Suprapto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan KA mulai tanggal 1 September 2019. Registrasi mulai bisa dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2019 di Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
“Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas Customer Service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro,” kata Suprapto, Senin (29/7/2019).
Adapun syarat registrasi untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi adalah membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api," pungkas Suprapto.
Daftar Penumpang Tarif Reduksi yang Memerlukan Registrasi
Penumpang Lanjut Usia
Mendaftarkan Kartu Identitas
Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
Besaran Reduksi 20 persen (Semua kelas setiap hari).
Anggota LVRI
Mendaftarkan Kartu Angota LVRI
Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari):
Jumat-Senin: 30 persen
Selasa-Kamis: 50 persen
Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI
Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
Besaran Reduksi (Setiap Hari): Eksekutif: 25 persen. Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri
Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
Besaran Reduksi (Setiap Hari):
Eksekutif: 2 persen
Bisnis dan Ekonomi: 50 persen
Wartawan
Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20 persen (Setiap Hari)
(msd)