Ini Vonis Majelis Hakim PNS Surabaya, untuk 2 Penjual Komodo

Senin, 29 Juli 2019 - 17:43 WIB
Ini Vonis Majelis Hakim PNS Surabaya, untuk 2 Penjual Komodo
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan vonis berbeda untuk terdakwa penjual komodo. Foto/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis berbeda terhadap Vekki Subhun, dan Arfandi Nugraha, terdakwa penjualan satwa yang dilindungi.

Vekki divonis tiga tahun penjara, sedangkan Afandi divonis selama dua tahun penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Vekki, yaitu pria 33 tahun ini pernah dihukum sebelumnya.

Selain hukuman badan, keduanya diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta. Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena telag menjual satwa dilindungi yaitu komodo.

Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Jihat Akhanuddin, saat membacakan putusan, Senin, (29/7/2019).

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan penjara selama tiga tahun enam bulan. "Saya pikir-pikir dulu untuk banding. Akan kami sampaikan dulu vonis ini pada pimpinan," ujarnya.

Kasus ini terbongkar usai Polda Jatim menangkap pelaku perdagangan komodo melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini Vekki yang berperan sebagai pemasok komodo dititipkan Arfandi dan Rizal (sidang berbeda) sebelum dikirim ke pembeli.

Dalam persidangan itu Rizal maupun Arfandi mendapatkan bayaran Rp1 juta-3 juta dalam setiap penjualan hewan langka tersebut. Vekki menjual komodo tersebut dengan harga Rp12 juta. Guna mengelabui petugas, terdakwa memasukkan ke dalam tabung serta dimasukkan kedalam kardus yang nantinya untuk dikirim ke pembeli.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1491 seconds (0.1#10.140)