Otak Pengeroyokan Penjaga Warung Dituntut 2,5 Tahun

Senin, 29 Juli 2019 - 20:06 WIB
Otak Pengeroyokan Penjaga Warung Dituntut 2,5 Tahun
Para terdakwa saat keluar dari ruang sidang PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Empat terdakwa penganiayaan penjaga warung, menjalani sidang degan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Tuntutan terberat diberikan kepada otak pengeroyokan, yakni Erwin Dian Pratama yang dituntut 2,5 tahun. Sementara, tiga terdakwa lainnya hanya dituntut 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Fajar Teguh Prayitno, warga Meduran, Kabupaten Lamongan; Mohammad Misbahul Mubin asal Rembang, Jawa Tengah; serta Akbar Maulana, warga Kebomas, Kabupaten Gresik.

Anggota JPU Kejari Gresik, Febrian Dirgantara menyampaikan, bahwa perbuatan para terdakwa telah membuat korban terluka. Hingga menusuk punggung korban dengan pecahan botol. "Para terdakwa pantas mendapat hukuman yang setimpal," katanya.

Ketiga terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Di sebuah warung kopi Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, beberapa bulan silam.

Majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi akan membacakan putusan pada pekan depan. Para terdakwa yang meminta keringanan hukuman diminta untuk sabar. "Vonis akan kami bacakan pada minggu depan. Sidang ditutup," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5725 seconds (0.1#10.140)