25 Wanita Kediri Tertipu Sutradara Palsu, Dijanjikan Jadi Artis

Selasa, 30 Juli 2019 - 08:59 WIB
25 Wanita Kediri Tertipu Sutradara Palsu, Dijanjikan Jadi Artis
Tersangka Robby Sudarsono (52) ditangkap tim anti bandit Polres Kediri Kota, setelah menipu 25 perempuan untuk dijadikan artis sinetron. Foto/inews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Tim anti bandit Satreskrim Polres Kediri Kota, berhasil membekuk Robby Sudarsono (52) asal Kota Bekasi, yang telah menipu puluhan wanita di Kota Kediri.

Pria yang juga dikenal dengan panggilang Bang Jay tersebut, mengaku sebagai sutradara dari sebuah rumah produksi yang sedang menggarap sejumlah sinetron untuk stasiun televisi swasta di Jakarta.

Dia menjanjikan kepada para korbannya, untuk dijadikan artis sinetron. Demi meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai sutradara dari Rumah Produksi Film Jas Production, dan sedang memproduksi sinteron berjudul Sajadah Cinta.

Untuk menjadi pemeran di sinetron tersebut, para korbannya diminta membayar sejumlah uang. Nilainya bervariasi, dari Rp1 juta per orang, bahkan hingga ada yang ditarik Rp40 juta.

Tarif tersebut disesuaikan dengan peran yang akan dijalankan korbannya dalam sinetron abal-abal tersebut. Yakni peran viguran, hingga menjadi pemeran utama.

Terungkapnya kasus penipuan ini, berkat laporan dari para korban yang geram sinetronnya tidak kunjung tayang di stasiun televisi swasta nasional, seperti yang dijanjikan pelaku. Akhirnya para korban melaporkannya ke Polres Kediri Kota.

Bahkan, keluarga korban nekat memancing pelaku untuk datang ke Kota Kediri. Setelah pelaku tiba, anggota tim anti bandit Satreskrim Polres Kediri Kota langsung melakukan penangkapan.

"Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menghadirkan artis sinetron dari ibu kota, yakni Addin Hidayat, Menco Hidayat, Farahdiba Ferera, dan beberapa nama lainnya ke Kota Kediri, untuk melakukan pengambilan gambar," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi.

Dia menyebutkan, dari pemeriksaan terhadap para korban, total kerugian yang terdata hingga saat ini mencapai Rp280 juta. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Anthon menyebutkan, sudah ada 20 saksi korban yang diperiksa, dan lima saksi korban lainnya akan menyusul untuk dimintai keterangan.

Sementara, para artis yang dihadirkan di Kediri, mengaku sangat terkejut dengan kejadian ini, karena mereka tidak mengetahui bahwa telah dijadikan alat untuk memperdayai para korban.

Addin yang turut menjadi saksi dalam kasus ini mengaku, tidak mengetahui aksi penipuan yang dilakukan tersangka. Dia datang ke Kediri, karena bekerja secara profesional.

Salah seorang keluarga korban, Kristianti mengaku sangat terpukul dan malu dengan kejadian ini. "Dampaknya sangat luar biasa terhadap korban, baik secara psikologis maupun finansial, karena ada yang ditipu hingga Rp40 juta," ungkapnya.

Dia menyebutkan, pada awalnya para korban yakin dan menyetujui saja penawaran yang disampaikan pelaku, karena pelaku dengan menyakinkan menyebut langsung bekerja sama dengan salah satu stasiun televisi nasional. Tetapi, setelah dicek semuanya fiktif.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8875 seconds (0.1#10.140)