Berkas Perkara Bandar Sabu Gresik Dilayar ke Kejaksaan

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:45 WIB
Berkas Perkara Bandar Sabu Gresik Dilayar ke Kejaksaan
Berkas perkara pengungkapan narkoba di Gresik sudah dilayar ke Kejari.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Berkas perkara empat anggota komplotan bandar sabu kakap akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Para tersangka terancam kurungan di atas 7 tahun.

Keempat bandar itu; Yatno Dermanto (49), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Kemudian, Saiful (51), asal Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Selain itu ada juga Sunyoto (53), asal Desa Centong, Gondang, Mojokerto. Serta pasangan suami istri Imam Sukhairi (41), warga Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, dan Yuni Dwi Lestari (37), warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kemepatnya merupakan pengedar narkoba kelas kakap. Saat ditangkap polisi menemukan bukti sabu sebanyak 342,55 gram. Barang haram itu akan disebar ke berbagai daerah di Jawa timur. “Berkasnya sempurna dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kanit II Satnarkoba Polres Gresik Ipda Suhari.

Penangkapan terhadap jaringan narkoba kakap itu merupakan kali pertama sepanjang sejarah di Gresik. Pasalnya barang bukti yang ditemukan paling banyak.

Di tempat terpisah, Budi Prakoso, jaksa yang menangani perkara itu menyatakan, tersangka sudah dititipkan di Rutan Banjarsari, Cerme. Dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan. “Ada dua jaksa yang menangani,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka positif menggunakan narkoba. Mereka sudah lama mengenal barang jenis kristal itu.Termasuk Yatno yang mengajar sebagai guru ngaji.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Sebelumnya, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti. Jalannya penangkapan cukup menegangkan karena satu tersangka membawa senpi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8687 seconds (0.1#10.140)