Tiga Budak Narkoba di Jombang Digerebek Saat Pesta Sabu

Rabu, 31 Juli 2019 - 08:55 WIB
Tiga Budak Narkoba di Jombang Digerebek Saat Pesta Sabu
Seorang pengedar dan dua pecandu narkoba di Jombang diamankan petugas bersama barang bukti.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Sebuah rumah di Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, digerebek aparat kepolisian. Tiga orang diamankan saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tiga orang yang diamankan yakni Amir Mahmud, 38, asal Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kesehariannya, Amir bekerja sebagai pedagang ayam di pasar tradisional di Kota Santri.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan pengedar sabu, bukan sekedar pemakai," kata Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto melalui rilis yang diterima SINDONews, Rabu (31/7/2019).

Sementara dua orang budak sabu yang turut diamankam yakni Dara Ari Kuntoro, 23, penjual mie asal Desa Kalikejambon. Sedangkan satu orang lainnya yakni Muhammaf Affsal Zhugas, 19, asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.

"Ketiganya kami amankan di dalam kamar rumah. Saat kami gerebek, mereka sedang pesta sabu," imbuh polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Selain meringkus ketiganya, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, sekitar 10 gram sabu diamankan dari tangan pelaku. Oleh Amir, narkoba tersebut dikemas dalam tiga plastik klip.

"Plastik klip pertama berisi sabu seberat 9,84 gram sabu. Sedangkan dua plastik klip masing-masing berisi 0,26 gram dan 0,22 gram sabu," terang Kapolsek.

Tak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap (bong) yang digunakan ketiganya untuk pesta narkoba. Selain itu juga, sebuah timbangan digital serta uang tunai Rp400 ribu juga diamankan polisi dari tangan Amir.

Dikatakan Nanang, penggerebekan ini berkat informasi dari masyarakat yang mencium adanya aktivitas yang tidak beres di rumah tersebut. Selanjutnya, warga melaporkan kecurigaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan pengintaian, kami mendapati adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah tersebut, sehingga langsung dilakukan penggerebekan," jelasnya.

Saat ini, kata Nanang, tiga orang budak sabu itu sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 1 Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6605 seconds (0.1#10.140)