Hakim Pengadilan Militer Diberhentikan Gara-gara Selingkuh

Rabu, 31 Juli 2019 - 10:30 WIB
Hakim Pengadilan Militer Diberhentikan Gara-gara Selingkuh
omisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Seorang hakim Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakin (MKH).

HM diberhentikan karena dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yakni memiliki hubungan terlarang dengan perempuan bersuami.

Putusan itu merupakan hasil sidang MKH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Sasmito dan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Seasa 30 Juli 2019 yang berlangsung secara tertutup untuk umum.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat,” ungkap Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito di Gedung Wirjono Prodjodikoro seperti diinformasikan KY melalui akun Twitternya, Selasa 30 Juli 2019.

Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor, serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5470 seconds (0.1#10.140)