Simpan Sabu, Pria Asal Pronojiwo Ditangkap Polres Lumajang

Rabu, 31 Juli 2019 - 11:28 WIB
Simpan Sabu, Pria Asal Pronojiwo Ditangkap Polres Lumajang
Riatus Solihin (31) harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang, karena kedapatan memiliki sabu 0,65 gram. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Satreskoba Polres Lumajang, berhasil meringkus Riatus Solihin (31) warga Desa Supiturang, Kacamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, karena memiliki sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Saat digeledah, dia menyimpan sabu seberat 0,65 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subier pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika. "tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan dengan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menuturkan, dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang, demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya racun narkoba.

"Luar biasa masalah narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang. Hampir setiap hari kami menangkap pengedar, dan pengguna. Perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba di Lumajang. Dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga dari pengaruh buruk narkoba. Jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba," tegasnya.

Dia menegaskan, tidak akan melunak sedikitpun dan tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0703 seconds (0.1#10.140)