Tersangka Sakit, Hambat Pelimpahan Tahap Dua Kasus Pilot Lion Air

Rabu, 31 Juli 2019 - 12:29 WIB
Tersangka Sakit, Hambat Pelimpahan Tahap Dua Kasus Pilot Lion Air
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arden Gabriel Sudarto (29), oknum pilot maskapai Lion Air ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mandeg. Foto/Inews.id
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arden Gabriel Sudarto (29), oknum pilot maskapai Lion Air ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Sebab saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Sebelumnya, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Surabaya pada Kamis, (19/6/2019) lalu.

Dalam perkara ini, tersangka yang tinggal di Jalan Mangga Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat itu dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan atau satu tahun. "Dia (tersangka) sedang sakit. Nanti akan kami cek," kata

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Sandi belum dapat memastikan tersangka sedang menderita sakit apa. Nantinya dia akan melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan.

Saat ini, kata dia, tersangka juga sedang tidak di tahan di rumah tahanan (rutan) karena oleh Polrestabes Surabaya penahanannya ditangguhkan. Tersangka yang sedang sakit menjadi alasan penangguhan penahanan tersebut.

"Kami belum dapat memastikan kapan akan dilimpahkan (tahap dua). Bunyi UU nya kan hanya sesegera mungkin, tidak ada batas waktu tertentu," kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengaku siap jika penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan perkara itu ke Kejari Surabaya. Pihaknya akan berupaya agar perkaranya bisa segera disidangkan. "Kami hanya menunggu pelimpahannya. Soal kapan, semua itu wewenang Polrestabes Surabaya," kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menginap di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya. Menurut keterangan korban (AR) saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel. Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura dua kali ditampar pakai tangan kiri.

Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR. Pemukulan diduga dilakukan sang pilot setelah dia kecewa atas pekerjaan laundry korban. Hasilnya, oleh tersangka, baju yang dia pakai terkesan tidak rapi. Tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menamparnya.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6943 seconds (0.1#10.140)