Dipakai Transaksi Sabu, Satpol PP Segel Rumah Kos di Mojokerto

Rabu, 31 Juli 2019 - 17:58 WIB
Dipakai Transaksi Sabu, Satpol PP Segel Rumah Kos di Mojokerto
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, memasang stiker penyegelan di kamar kos yang digunakan pengedar sabu. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menyegel sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Rabu (31/7/2019).

(Baca juga: Gerebek Kamar Kos, BNN Mojokerto Tangkap Pasangan Pengedar Sabu )

Penyegelan ini dilakukan petugas Satpol PP Kota Mojokerto, pasca melakukan penangkapan dua pengedar sabu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto,

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heriyana Dodik Murtono mengatakan, penyegelan itu sebagai bentuk sanksi tegas kepada pemilik rumah kos. Lantaran rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan dan transaksi peredaran narkoba.

"Sesuai dengan Perda No. 13/2015, jadi rumah kos ini langsung kami lakukan penyegelan dan tidak boleh beroperasi lagi. Karena digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," kata Dodik.

Dipakai Transaksi Sabu, Satpol PP Segel Rumah Kos di Mojokerto


Menurut Dodik, pihaknya bakal mengirimkan surat ke pemilik rumah kos untuk mengosongkan seluruh kamar kos. Ia memberikan tenggat waktu kepada para penghuni lainnya hingga satu bulan.

"Karena penghuni lain juga punya hak, jadi sesuai dengan penghuni lain, jika mereka memiliki masa tinggal masih satu bulan, ya satu bulan kedepan baru dilakukan penutupan," imbuhnya.

Namun demikian, hingga kini Dodik masih mencari siapa pemilik rumah kos tersebut. Sebab, pemilik kos biasanya bukan warga sekitar, melainkan warga lain yang bertempat tinggal di luar Kelurahan Kedundung.

"Kami juga bakal mengecek izin kos ini, kalau memang ada izinnya langsung kita cabut. Ini sebagai contoh agar pemilik kos lain benar-benar selektif dalam menerima calon penghuni kamar kos," jelasnya.

Dipakai Transaksi Sabu, Satpol PP Segel Rumah Kos di Mojokerto


Sementara itu, tak hanya menangkap pasangan pengedar sabu, lanjut Dodik, pihaknya juga mengamankan enam pasangan diduga melakukan perbuatan tak senonoh. Lantaran mereka terpergok berduaan di dalam kamar.

"Selain itu juga tiga botol minuman keras jenis arak juga kita amankan dari dalam kamar pasangan bukan suami istri itu. Untuk bukan suami istri kita lakukan pendataan dan pembinaan di Mako Satpol PP," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah kamar kos di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto digerebek aparat gabungan, Rabu (31/7/2019). Dua orang diduga pengedar narkoba diamankan petugas.

Keduanya berinisial SS (36), dan AS (34). Keduanya bukan merupakan pasangan suami istri. Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan BNN Kota Mojokerto dan Satpol PP mengamankan dua plastik klip berisi sabu.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6441 seconds (0.1#10.140)