Terdakwa Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 31 Juli 2019 - 18:32 WIB
Terdakwa Korupsi Jasmas Pemkot Surabaya Divonis 6 Tahun Penjara
Agus Setiawan Jong saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Agus Setiawan Jong hanya bisa menangis setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis enam tahun penjara penjara.

Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya senilai Rp5 miliar.

Sidang digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Saat dibawa ke ruang sidang Cakra, terdakwa yang mengenakan batik merah dipadu celana hitam ini tampak sesekali mengusap air matanya. Terdakwa seolah-olah sudah merasa akan divonis bersalah dan dijatuhi hukum berat. Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, terdakwa masih saja menangis.

"Dengan ini menyatakan terdakwa, Agus Setiawan Jong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Rochmat, Rabu (31/7/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai, terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan tersebut mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Faktor yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit selama menjalani sidang. Sedangkan faktor yang meringankan, terdakwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Dalam putusan juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. "Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun," ujar Rochmat.

Sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi. Tuntutan tersebut membuat terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Sedangkan JPU memilih pikir-pikir.

Usai sidang kuasa hukum Agus Setiawan Jong, Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding. Disinggung terkait pokok keberatannya, Berhard enggan memberi keterangan.

"Nanti saja saat saat kami mengajukan banding. Untuk sekarang saya tidak mau memberi pernyataan apa saja pokok materi yang menjadi keberatan kami," teragnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka terkait kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp5 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.

Ternyata, pelaksanannya bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0281 seconds (0.1#10.140)