Bapak Bejat, 50 Kali Setubuhi Anak Kandung Sejak 2015

Rabu, 31 Juli 2019 - 19:18 WIB
Bapak Bejat, 50 Kali Setubuhi Anak Kandung Sejak 2015
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa tersangka berinisial SS (44). Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Kelakuan pria berinisial SS (44) sungguh bejat. Warga Pronojiwo, Kabupaten Lumajang ini, tega menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 50 kali sejak tahun 2015.

Korban, sebut saja Bunga (19), kepada polisi mengaku, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015, saat ia masih berumur 16 tahun, dan baru terbongkar pada hari Senin (29/7/2019).

Kasus ini terbongkar, saat korban berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro. Korban kabur saat akan diajak ke Hotel Samonake, untuk berhubungan badan degan tersangka.

Setelah mendengar pengakuan korban, anggota Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang, untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku sungguh keterlaluan. "Orang tua bejat, sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari 50 kali sejak tahun 2015," tegasnya.

"Ada degradasi moral yang luar biasa terjadi. Akan kami dalami apakah dia juga melakukan dengan anak-anak lainnya atau hanya dengan anaknya. Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Kabupaten Lumajang. Kasihan korban-korbannya," ungkap Arsal.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri. Empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

"Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar, karena telah melanggar pasal pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," ujar Hasran.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8830 seconds (0.1#10.140)