Rekanan PT DPS Dituntut 18,5 Tahun, Terkait Kapal Floating Crane

Rabu, 31 Juli 2019 - 21:09 WIB
Rekanan PT DPS Dituntut 18,5 Tahun, Terkait Kapal Floating Crane
Rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Antonius Aris Saputra saat menjalani sidang pembacaan tuntutan. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Antonius Aris Saputra hukuman 18,5 tahun penjara, terkait kapal floating crane.

Aris dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal floting crane yang dilakukan PT DPS senilai Rp60,3 miliar.

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Rahmat Hambali dan Arif Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat dimintai keterangan dalam persidangan.

Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah terjerat perkara hukum sebelumnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Antonius Aris Saputra dituntut pidana 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Arif Usman, Rabu (31/7/ 2019).

Selain itu, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Jika selama satu bulan usai putusan tersebut inkrah tidak dapat membayar, dikenakan pidana penjara selama sembilan tahun tiga bulan.

"Sidang akan dilanjutkan pada 6 Agustus dengan agenda pledoi atau pembelaan," kata ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bobby Wijanarko mengaku keberatan dengan tuntut JPU yang menjatuhkan hukuman berat 18 tahun 6 bulan. Menurutnya, tuntutan tersebut cukup berat. "Kami akan sampaikan keberatan kami pada sidang berikutnya," katanya.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.

Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp60,3 miliar.

Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4440 seconds (0.1#10.140)