RS Bhayangkara Lumajang Sediakan Rehabilitas Narkoba Gratis

Rabu, 31 Juli 2019 - 23:11 WIB
RS Bhayangkara Lumajang Sediakan Rehabilitas Narkoba Gratis
Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban menyaksikan proses rehabilitas di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, hasil kerjasama dengan BNN Kabupaten Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Para pecandu narkoba yang ingin sembuh dari kecanduan, kini bisa menjalani proses rehabilitasi secara gratis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lumajang.

Layanan rehabilitasi pecandu narkoba secara gratis ini, merupakan hasil kerjasama antara Polres Lumajang, RS Bhayangkara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.

"Kami ingin memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang, dengan merehabilitasi para pecandu narkoba. Di sini juga disiapkan pelayanan raway inap bagi pecandu narkoba," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Bagi para pecandu narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan, bisa melapor ke Puskesmas atau langsung ke RS Bhayangkara. Program rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, karena sudah dibiayai negara melalui Kementerian Kesehatan.

Pelayanan gratis hanya diberikan khusus untuk kasus yang berkaitan dengan narkotika. Pelayanan yang diberikan mulai dari rawat inap, Treatment Assasment Terpadu selama enam hari, dan terapi untuk tepering of, sampai kasus OD (Over Dosis).

"Saya tidak akan lelah untuk menumpas peredaran narkoba, tetapi kapasitas tahanan akan penuh jika terus diisi oleh para pelaku penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu dibuatlah pelayanan rehabilitasi ini," ungkapnya.

Kepala RS Bhayangkara, AKBP Sri Handayani menjelaskan, selain pelayanan rehabilitasi, juga disiapkan dokter jiwa dan dokter penyakit dalam untuk memaksimalkan upaya rehabilitasi para pecandu narkoba.

"Nantinya para pecandu narkoba akan melewati beberapa tahap sebelum direhabilitas. Yakni tahap pemeriksaan, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kecanduannya. Jika ternyata pecandu narkoba mengalami depresi, halusinasi, dan gangguan perilaku lainya, maka terapis akan melakukan konseling terlebih dahulu," ujarnya.

Setelah itu, baru dilakukan rehabilitasi untuk menghilangkan candu narkoba tersebut. Selain itu ada tahapan detoksifikasi agar pecandu benar-benar bebas 100 persen dari konsumsi narkoba, dan selanjutnya tahapan stabilisasi yaitu pemulihan jangka panjang supaya ke depan tidak lagi terjerat kasus narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana menyatakan, sangat mendukung kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba. "Tugas utama BNN adalah memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, jadi dengan adanya layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Lumajang, akan sangat membantu tugas-tugas kami," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7546 seconds (0.1#10.140)