Peracik Miras Oplosan Maut di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2019 - 10:11 WIB
Peracik Miras Oplosan Maut di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa usai persidangan di PN Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Peracik miras oplosan yang menyebabkan lima orang tewas, Iswanto dijatuhi penjara tiga tahun. Warga Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, dinyatakan bersalah.

Putusan itu diambil dalam sidang bonis di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Membuat lima orang meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Eddy, majelis hakim saat membacakan amar putusan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 204 KUHP.

Hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap kedua pihak. Untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Baik banding maupun terima.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan disbanding tuntutan JPU Febrian Dirgantara. Jaksa itu menuntut terdakwa dihukum selama 3,5 tahun.

Sebelumnya, terdakwa menggelar aksi pesta miras oplosan pada malam tahun baru 2019. Tepatnya di tempat mebel, milik terdakwa. Akibat miras yang memiliki kadar alkohol 90 persen itu menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Ada juga yang harus dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik, untuk mendapat perawatan medis. Termasuk terdakwa saat itu mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5348 seconds (0.1#10.140)