Calon Anggota Komisoner Komisi Kejaksaan Tersisa 26 Kandidat

Kamis, 01 Agustus 2019 - 11:54 WIB
Calon Anggota Komisoner Komisi Kejaksaan Tersisa 26 Kandidat
asil Keputusan Rapat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019–2023 memutuskan untuk meloloskan 26 kandidat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019–2023 memutuskan untuk meloloskan 26 kandidat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023 yang dilaksanakan pada tanggal 16–17 Juli 2019. Peserta yang lolos berkurang 19 kandidat dari seleksi sebelumnya sebanyak 45 kandidat.

Ketua Pansel Calon Anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023 Basrief Arief menjelaskan, Pansel sempat berdiskusi sengit untuk memilih kandidat yang lolos untuk proses penyaringan berikutnya. Sebab hasil tes para kandidat memiliki nilai tidak jauh berbeda.

“Untuk meloloskan kandidat, kami sempat berdiskusi sengit pada saat rapat Pansel jika melihat hasil nilai para kandidat karena nilai para peserta berbeda tipis,” kata Basrief Arief di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Pelaksanaan tes psikologi ini merupakan proses lanjutan dari penyaringan sebelumnya. Tujuan seleksi ini agar Pansel dapat memperdalam dan mengkaji kepribadian para kandidat dari sisi kredibilitas, kepemimpinan, dan partisipasi.

Sebab, tahapan ini menjadi salah satu metode penting bagi Pansel untuk mempertimbangkan Calon Anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023.

“Kepribadian Calon Anggota Komisioner KKRI terus kami gali untuk memilih individu dengan kredibilitas unggul dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Basrief, yang juga mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.

Menurut Basrief, Anggota Komisi Kejaksaan RI memiliki tugas berat dalam mengawasi para Jaksa sehingga dibutuhkan individu-individu berkepribadian kuat. Di mana kewenangan dan tugasnya telah diatur sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.

“Tantangannya berat di kemudian hari. Dibutuhkan personal yang kuat dengan kepribadian yang unggul dalam menegakkan keadilan dan menjaga hukum di Indonesia. Pansel berkewajiban menjaga supremasi hukum di NKRI dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat,” kata Basrief.

Untuk seleksi berikutnya, jelas Basrief, para kandidat akan mengikuti tes Uji Publik yang dibagi dalam kelompok dan para kandidat akan mempresentasikan materi dengan tema; “Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan”.

“Tema tersebut dipilih karena Pansel ingin menggali inovasi, integritas dan upaya para kandidat untuk memajukan Komisi Kejaksaan RI. Selain itu mengetahui para kandidat yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan menerima masukan atau pendapat orang lain,” jelas Basrief.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)