Pilkada Gresik, Bawaslu Ajukan Rp18 Miliar KPU Rp45 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2019 - 15:23 WIB
Pilkada Gresik, Bawaslu Ajukan Rp18 Miliar KPU Rp45 Miliar
KPU dan Bawaslu Kabupaten Gresik, mengajukan anggaran untuk Pilkada Gresik 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Gresik, sudah memgajukan dana. Bila KPU sebesar Rp45 miliar, Bawaslu minta Rp18 miliar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi menyatakan, pihaknya memang mengajukan anggaran sesuai dengan rencana, yaitu Rp18 miliar. Terbesar anggaran honor-honor penyelanggara pengawasan tingkat kecamatan hingga desa.

"Kami berharap tidak ada pemangkasan. Namun, kami pun memasrakan ke eksekutif maupun legislatif," tegasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Gresik, mengajukan anggaran sebesar Rp45 miliar. Besaran itu merupakan pagu awal sesuai dengan perencanaan penyelenggaran satu putaran.

"Untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Gresik 2020, kami usulkan persiapan anggarannya sebesar Rp45 milir," kata Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni.

Menurutnya, besarnya anggaran itu, disesuaikan dengan kebutuhan untuk pelaksanaan Pilbup 2020 Mulai biaya untuk kesekretariatan, biaya pengadaan surat suara, tinta, alat coblos, sosialisasi, publikasi, honor petugas di tingkat KPU, PPK, KPPS, hingga PPS. "Serta, untuk sejumlah kegiatan lainnya yang dianggap perlu untuk dilakukan," tegasnya.

Diakui, anggaran yang diajukan itu tidak menutup kemungkinan diitem-item tertentu akan dilakukan pengeprasan. Sehingga, besaran anggaran bisa berkurang dari yang diajukannya.

Untuk diketahui pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gresik 2010, yang berlangsung dua putaran. KPU Kabupaten Gresik, pada putaran pertama menghabiskan anggaran sebesar Rp23 miliar. Sedangkan, pada putaran kedua menghabiskan anggaran Rp18,5 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 8.1754 seconds (0.1#10.140)