Saat Jam Pelajaran Bawa 144 Butir Pil Koplo, AV Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:16 WIB
Saat Jam Pelajaran Bawa 144 Butir Pil Koplo, AV Ditangkap Polisi
Satreskoba Polres Lumajang, menemukan pil koplo di SMK Negeri Tekung, Kabupaten Lumajang. Foto/Ilustrasi
A A A
LUMAJANG - Seorang pelajar sebuah SMK Negeri di Kabupaten Lumajang, harus dibawa paksa oleh Satreskoba Polres Lumajang, karena kedapatan memiliki sejumlah pil koplo.

Tersangka berinisial AV (17) warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, ditangkap saat berada di ruangan kelas jurusan bengkel SMK Negeri tersebut. Dari tangan pelajar ini ditemukan pil Koplo sejumlah 144 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu.

Dengan terpaksa pelajar tersebut harus dibawa ke Mapolres Lumajang, saat jam belajar, guna menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut terkait barang bukti yang ditemukan ditangannya.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhamad Arsal Sahban mengaku prihatin dan geram, karena narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah. "Seorang pelajar membawa pil koplo dalam jumlah yang cukup banyak, dan diindikasikan merupakan pengedar barang haram tersebut, dengan pasar teman-temannya di sekolah," tuturnya.

Menurutnya, para pemuda harusnya fokus menimba ilmu untuk menghadapi persaingan ketat dimasa yang akan datang, tetapi kini mulai dirusak mentalnya melalui narkoba.

"Pil koplo sebenarnya obat penenang untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan obat untuk hewan, serta pemakaiannya diawasi langsung oleh pihak yang berkompeten. Penggunaan obat tersebut di atas batas wajar, akan berdampak merusaknya saraf pada otak dan menyebabkan sulitnya otak memaksimalkan kerjanya," ujarnya.

Rusaknya saraf otak tersebut, menurut Arsal akan berdampak sangat fatal sehingga bibit-bibit unggul yang diharapkan untuk memajukan bangsa ini satu demi satu akan tercemar.

Inilah sebabnya kenapa dia selalu bertindak tegas, dan tidak pandang bulu untuk para penyalahguna obat terlarang. "Karena saya ingin melihat generasi penerus kita dapat membawa negeri ini ke jaman keemasannya," pungkas Arsal.

Kasatreskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 subider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp1 milyar," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9898 seconds (0.1#10.140)