Direktur Keuangan AP II Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 01:32 WIB
Direktur Keuangan AP II Ditetapkan Jadi Tersangka Suap
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada pun proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 2019.

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andra ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebagai imbalan karena mengawal proyek BHS agar dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"AYA diduga menerima uang SGD 96700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Awal mula perkara tersebut, KPK menerima lnformasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP ll.

Basaria menjelaskan, PT APP pada awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," jelas Basaria.

Basaria mengungkapkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI karena ada kendala cashflow di PT INTI.

Atas arahan Andra, Excecutive General Manager l, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, yakni Marzuki Battung pun menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi.

"Andra juga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal," kata dia.

Atas ulahnya, Andra sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Andra, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya sebagai pihak pemberi yakni staf dari PT INTI, Taswin Nur (TSW). "TSW Orang kepercayaan pejabat utama di sana (PT INTI)," ungkap Basaria.

Sedangkan Tasmin, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9481 seconds (0.1#10.140)