MoU Kemendagri-Swasta Soal Izin Akses Kependudukan Sebaiknya Dibatalkan

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 13:38 WIB
MoU Kemendagri-Swasta Soal Izin Akses Kependudukan Sebaiknya Dibatalkan
Perwakilan Koalisi yang juga sebagai Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019). Foto/SINDOnews/Rico Afrido S
A A A
JAKARTA - Perjanjian kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan 1.227 lembaga terkait izin akses data kependudukan sebaiknya dibatalkan.

Desakan itu dari Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi. "Selain itu, diperlukan juga proses penilaian atas seluruh kerjasama akses yang telah dilakukan, dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik," kata Perwakilan Koalisi yang juga sebagai Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Sebab, kata dia, koalisi menganggap situasi hari ini menunjukkan banyak hal yang tidak diketahui publik, perihal cara negara mengelola, memanfaatkan, serta melindungi data pribadi warganya. Mereka menganggap kepentingan warga, termasuk perlindungan data pribadinya, harus ditempatkan sebagai pilar yang utama.

Koalisi menyatakan, pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan sekalipun, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi warganya. "Seharusnya pemerintah transparan dan akuntabel," ujar salah satu perwakilan koalisi lainnya yang juga sebagai Pengacara LBH Pers, Gading Yonggar Ditya dalam kesempatan sama.

Ada pun yang terlibat dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi di antaranya Elsam, Imparsial, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) Universitas Indonesia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2601 seconds (0.1#10.140)