Izin Keluar Penjara, Caleg Terpilih di DPRD Gresik Ini Urus SKCK

Jum'at, 02 Agustus 2019 - 19:23 WIB
Izin Keluar Penjara, Caleg Terpilih di DPRD Gresik Ini Urus SKCK
Terdakwa Mahmud saat berjalan ke Mapolres Gresik mengurus SKCK dengan kawalan kepolisian. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Status terdakwa tidak menghalangi Mahmud, caleg terpilih Nasdem mengurus SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Untuk keperluan ini, pria 54 tahun asal Banyuwangi, Manyar itu izin keluar tahanan.

Selain mengurus SKCK, mantan Kades Banyuwangi itu mengukur jas anggota DPRD Gresik periode 2019-2024 untuk dipakai pelantikan 23 Agustus 2019 mendatang.

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi menyatakan, pihaknya meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Gde Putu Hariadi. Karena untuk kepentingan pelantikan, akhirnya diizinkan.

“Saat sidang, kami mohon izin majelis dan diperbolehkan,” katanya saat sidang tuntutan di PN Gresik.

Dijelaskan, surat izin keluar tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum. Terdakwa tetap dalam pengawalan dari kepolisian.

Selanjutnya petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama anggota Polres Gresik membawa terdakwa Mahmud ke Polres Gresik Jalan Basuki Rahmat untuk mengurus SKCK.

Proses mengurus SKCK harus menunggu beberapa jam. "SKCK ini untuk persiapan pelantikan anggota DPRD Gresik. Sebab, SKCK sudah tidak aktif," kata Gunadi.

Usai mengurus SKCK, terdakwa langsung dibawa kembali ke rutan kelas IIB Gresik untuk menjalani hukuman. Terdakwa tidak jadi ke DPRD Gresik untuk mengukur jas, sebab petugas sedang rapat kerja keluar daerah.

Selama di Mapolres Gresik, terdakwa Mahmud enggan berkomentar kepada wartawan. "Di sini sudah ada yang mengurus berkasnya, tinggal tanda tangan. Untuk mengukur jas ini tidak bisa dilakukan, sebab petugas tidak ada di kantor," ujar Mahmud.

Seperti diberitakan terdakwa Mahmud diduga terjerat kasus jual beli tanah dengan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Diduga terdakwa menyalah gunakan uang dari BSB untuk kepentingan pribadi. Sehingga, pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8901 seconds (0.1#10.140)