Selama 2016-2018 Sudah 202 Siswa Berhadapan Hukum Akibat Tawuran

Selasa, 11 September 2018 - 15:46 WIB
Selama 2016-2018 Sudah  202 Siswa Berhadapan Hukum Akibat Tawuran
Komisi Perlindungan Anak Indonesia prihatin dengan masih banyak aksi tawuran remaja dan siswa.Foto/Dok.
A A A
SURABAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sekitar 202 anak berhadapan dengan hukum akibat terlibat tawuran dalam rentang dua tahun terakhir, hingga 2018.

“Sekitar 74 kasus anak dengan kepemilikan senjata tajam. Tentu saja ini sangat memprihatinkan,” kata komisioner KPAI Putu Elvina melalui pesan tertulis yang diterima Selasa (11/9/2018).

Dia mengatakan belum ditemukan formula dan jalan keluar yang efektif untuk menghentikan tradisi tawuran. Tawuran pelajar merupakan siklus kekerasan yang terjadi dalam satu sekolah maupun antarsekolah.

Apalagi, dampak yang diakibatkan tawuran, kata Elvina, luar biasa baik kerusakan fasilitas sekolah maupun publik, teror, kehilangan jiwa dari kedua kelompok yang berkelahi dan tidak jarang menyasar masyarakat di sekitar lokasi.

“Peran orang tua, institusi pendidikan, dan model peran dari masyarakat belum benar-benar berperan sebagai agen perubahan yang bisa mengikis budaya kekerasan tersebut,” katanya.

Dia juga menilai penegakan hukum terhadap pelaku tawuran tidak akan optimal bila tidak dibarengi dengan membangun budaya hukum yang positif. “Ancaman pengeluaran dari sekolah tidak akan menyelesaikan masalah karena juga akan berdampak pada masalah sosial lainnya,” tambah Elvina.

Sebelumnya, terjadi tawuran antarkelompok remaja yang masih pelajar sebuah sekolah di Jalan R Soepena, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yang menyebabkan seorang pelajar tewas.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7823 seconds (0.1#10.140)