Setubuhi Gadis Belia, Seniman Asal Cirebon Dibekuk Polisi

Minggu, 04 Agustus 2019 - 10:17 WIB
Setubuhi Gadis Belia, Seniman Asal Cirebon Dibekuk Polisi
Tersangka KS saat ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon, karena kasus pencabulan terhadap anak. Foto/inews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Seorang seniman asal Cirebon, berinisial KS harus meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon, karena melakukan aksi pencabulan terhadap gadis belia berinisial T.

Ulah seniman musik di salah satu sanggar seni di Cirebon tersebut, terbongkar setelah orang tua T melaporkan aksi bejatnya ke polisi. Beberapa hari setelah melakukan aksi bejatnya, KS berhasil diringkus polisi.

KS nekat melakukan aksinya di kamar pribadi T, setelah berhasil menyelinap masuk ke dalam kamar melalui jendela. Korban yang masih anak-anak ini, mengenal KS melalui media sosial.

"Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban melalui media sosial, lalu memacari korban. Setelah itu tersangka memberanikan diri menemui korban di rumahnya, dan menyelinap masuk ke dalam kamar," ujar Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Kartono.

Korban yang masih polos dibujuk oleh KS untuk disetubuhi, dengan janji akan dinikahi. KS sendiri dihadapan polisi mengaku baru pertama kali itu melakukan aksi bejatnya.

Selain menangkap KS, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon, juga menyita barang bukti berupa pakaian dan celana dalam yang dikenakan korban saat disetubuhi KS.

Barang-barang tersebut sempat diamankan oleh orang tua korban, sesaat setelah KS dipergoki tetangga korban keluar dari kamar korban melalui jendela.

Saat ini KS sudah meringkuk di sel tahanan Polres Cirebon. Dia diancam dengan pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2150 seconds (0.1#10.140)