Buron Kasus Illegal Loging Dibekuk Tanpa Perlawanan

Minggu, 04 Agustus 2019 - 13:10 WIB
Buron Kasus Illegal Loging Dibekuk Tanpa Perlawanan
Yudi Ardianto alias Temi (34) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Turen, Polres Malang, terkait kasus pencurian kayu di wilayah hutan milik Perhutani. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Unit Reskrim Polsek Turen, Polres Malang, berhasil membekuk buronan kasus illegal loging, Yudi Ardianto alias Temi (34). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap polisi di perempatan depan Pasar Turen.

Menurut Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah, aksi illegal loging ini dilakukan tersangka pada 2 Januari 2019. "Aksinya dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya.

Lokasi pencurian kayu tersebut, berada di area hutan milik Perhutani RBH Gedog, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang. "Awalnya kami menangkap satu orang tersangka yang membawa kayu jati gelondongan, dan diketahui kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar," tutur Ainun.

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, ternyata kayu hasil pembalakan liar ini merupakan milik Yudi Ardianto. Saat akan ditangkap, saat itu tersangka sempat melarikan diri.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0478 seconds (0.1#10.140)