Kena Rotasi, 235 ASN Kota Blitar Ditarget Tuntaskan PAPBD Lusa

Senin, 05 Agustus 2019 - 12:59 WIB
Kena Rotasi, 235 ASN Kota Blitar Ditarget Tuntaskan PAPBD Lusa
Plt Wali Kota Blitar Santoso.Foto/dok
A A A
BLITAR - Waktu seminggu dinilai sudah cukup untuk bersosialisasi di tempat yang baru dan melihat wilayah masing-masing, termasuk mengkalkulasi beban pekerjaan.

Plt Walikota Blitar, Santoso mengatakan, keputusan memberi waktu seminggu ke ASN yang promosi bertujuan agar mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru, jenis pekerjaan, dan tugas yang baru, sehingga ketika ada kegiatan, mereka tidak kaget dan bingung.

Selain itu, waktu seminggu bisa mereka manfaatkan untuk mempelajari program dan jobdesk masing-masing, sehingga ketika harus membuat keputusan, mereka bisa dengan mudah melewatinya.

Kebijakan ini berlaku bagi 235 orang yang telah dilantik, baik Pejabat struktural administrator, pengawas dan pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kota Blitar, karena mereka harus mengejar dan menyelesaikan target setelah P-APBD disahkan pada Rabu 7 Agustus 2019.

“Waktu seminggu saya kira cukup agar mereka bisa beradaptasi dan mempelajari jobdesk, karena target mereka juga banyak,” jelas Santoso.

Plt. Walikota Blitar melantik ratusan pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kota Blitar di Balaikota Koesoemo Wicitro pada Selasa, 30/7 lalu. Meski ratusan pejabat struktural dan fungsional di lingkup Pemerintah Kota Blitar yang baru dilantik, menjalankan tugas di tempat yang baru per 1 Agustus 2019.

Namun, bukan berarti bisa langsung optimal di tempat baru, karena masih bisa menyesuaikan dengan kegiatan tempat yang lama. Apalagi bertepatan dengan bulan Agustus yang banyak kegiatan yang sudah terencana sebelumnya. Hal ini disampaikan Suyoto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Blitar.

Menurutnya, awal masuk ditempat baru ini merupakan masa transisi. Sehingga masih tetap menyesuaikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Kalau memang pejabat yang promosi atau mutasi ini masih dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan di OPD yang lama dan memungkinkan untuk menjalankan tugas tertentu, masih diperbolehkan. Seperti mengikuti baris berbaris atau pawai.

“Komunikasi yang terpenting. Dalam menjalankan tugas di masa transisi ini harus dilakukan komunikasi baik dengan OPD di tempat baru maupun sebelumnya,” kata Suyoto.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)