Terbukti Menipu, MA Vonis Bos Ekspedisi di Surabaya 10 Bulan Penjara

Senin, 05 Agustus 2019 - 16:30 WIB
Terbukti Menipu, MA Vonis Bos Ekspedisi di Surabaya 10 Bulan Penjara
Wellem Mintarja.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Terdakwa kasus tindak pidana penipuan jual beli traktor, Hasan Aman Santoso oleh Mahkamah Agung (MA) divonis hukuman 10 bulan penjara. Dalam petikan putusan kasasi MA Nomor 237 K/Pid/2019 disebutkan, bos ekspedisi PT Aman Samudera Lines itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum saksi korban, Wellem Mintarja mengatakan, putusan MA itu sesuai dengan asas keadilan. Sebab, dengan adanya putusan ini telah membuktikan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Selain itu, pihaknya meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk segera melakukan eksekusi agar terdakwa dilakukan penahanan.

"Tertuang dalam petikan putusan kasasi jika terdakwa Hasan Aman Santoso dihukum penjara selama 10 bulan. Kami meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi," kata Wellem, Senin (5/8/2019).

Perkara ini berawal ketika terdakwa memberikan tiga buah cek/giro Bank BNI sebagai sarana dalam ikatan jual beli kendaraan Truk Traktor Head Hino senilai Rp510 juta.

Namun setelah cek diterima korban, Eddi Tanuwijaya, terdakwa melalui saksi Effendi Ardiyanto (karyawan PT. Aman Samudra Lines) lantas mendatangi Bank BNI dan melaporkan jika telah kehilangan dua cek dengan Nomor 794268 dan Nomor 794269.

Mendengar laporan dari terdakwa, selanjutnya pihak Bank BNI menyarankan untuk meminta surat kehilangan dari kepolisian. Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diminta oleh Bank, saat itu juga pihak Bank BNI memblokir kedua cek tersebut.

Alhasil cek yang diterima korban, Eddi Tanuwijaya tidak dapat dicairkan. Sehingga korban melaporkan kepada pihak berwajib."Saya mengucapkan syukur kepada Tuhan, ternyata keadilan itu memang terbukti. Bagaimanapun saya tetap mematuhi keputusan hukum tersebut," kata Eddi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5325 seconds (0.1#10.140)