17 Pembalak Liar Ditangkap KLHK di Perbatasan Malaysia

Selasa, 06 Agustus 2019 - 10:58 WIB
17 Pembalak Liar Ditangkap KLHK di Perbatasan Malaysia
Tim gabungan dari KLHK, TNI, dan Polri, berhasil menangkap 17 pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sambas. Foto/Ist.
A A A
PONTIANAK - Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan, terus ditunjukkan pemerintah, dengan menindak tegas pelaku pembalakan liar.

"Kami komitmen untuk menindak siapapun pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan. Lebih dari seribu operasi telah dilakukan," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.

Kejahatan lingkungan dan kehutanan, menurutnya harus dibrantas dan ditindak tegas tanpa kompromo, karena tidak hanya merugikan negara tapi juga menghancurkan ekosistem.

"Harus kita tindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita aparatpun harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Polri," tegas Rasio.

Untuk menangani kejahatan pembalakan liar, menurutnya tim gabungan terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan liar. "Kami menugaskan kepada SPORC serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan liar," imbuhnya.

17 Pembalak Liar Ditangkap KLHK di Perbatasan Malaysia


Penangkapan 17 orang pelaku pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menurut Rasio, merupakan bukti komitmen pemerintah membrantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.

Dia menyampaikan, bahwa setelah penangkapan pelaku pembakaran lahan di operasi gabungan penyidik dan SPORC KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar berhasil menangkap 17 pelaku pembalakang liar.

"Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 orang pembalak liar. Penyidik menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi," kata Subhan, Kepala Balai Gakkun KLHK Kalimantan.

17 pelaku yang ditangkap yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35), JT (25), RN (20).

Penyidik KLHK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53) dan SYH (43). Sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

17 Pembalak Liar Ditangkap KLHK di Perbatasan Malaysia


Subhan mengatakan, para tersangka tersebut diancam dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau pasal 84 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Mereka terancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar.

Barang bukti berupa dua unit chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, dua unit sepeda motor, enam buah bentor, empat jirigen berisi bensin dan oli, ratusan batang kayu log dan olahan jenis belian dan meranti yang masih berada di lokasi telah disita.

Di lokasi, juga ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 km. Dalam penanganan kasus ini penyidik KLHK sedang mendalami berapa orang nama yang diduga sebagai aktor intelektual, dan cukong.

Penyidik akan terus berkoordinasi POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang menyuruh dan memodali aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan yang berbatasan dengan Malaysia tersebut.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3923 seconds (0.1#10.140)