21 TKI Ilegal Dikirim ke Malaysia, Digagalkan Polda Kepri

Selasa, 06 Agustus 2019 - 17:30 WIB
21 TKI Ilegal Dikirim ke Malaysia, Digagalkan Polda Kepri
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha saat menjelaskan penyelundupan TKI ilegal. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Dua orang ditangkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, karena diduga terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai nahkodal kapal, dan satunya sebagai pengurus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha memberikan pejelasan terkait penggalan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Pengungkapan ini bermula pada Minggu (4/8/2019) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam, akan ada terjadinya dugaan tindak pidana pengiriman TKI ilegal.

"Selanjutnya pada hari Senin (5/8/2019) pukul 01.00 WIB dini hari. Anggota Subdit IV yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Krepri, Kompol Dhani Catra Nugraha melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam," ujarnya.

Pada saat itu dijelaskannya ditemukan bahwa adanya 21 korban TKI ilegal yang sedang menunggu keberangkatan ke Malaysia, beserta adanya dua pelaku yang mengurus proses keberangkatan ke Malaysia. "Kedua orang ini sebagai nakhoda kapal serta pengurus para TKI ilegal tersebut," ujarnya.

Kedua tersangka ini yakni LFH alias Ferry pria kelahiran Jambi, 28 Pebruari 1982 dan beralamat di Kampung Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam. Kemudian Rahmat alias Dayat pria kelahiran Batam, 7 Maret 1993 yang beralamat di Nongsa Pantai, Kota Batam.

"Modusnya tersangka ini melakukan pengurusan serta proses keberangkatan TKI ilegal dengan menerima bayaran uang paling sedikit sejumlah Rp1,7 juta-2,5 juta tanpa melalui perusahaan penyalur TKI yang resmi, serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai TKI yang resmi," ujarnya.

Para TKI ilegal ini akan diberangkatkan melalui jalur belakang pelabuhan tidak resmi di Kampung Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam. Dari 21 korban ini 12 orang adalah pria, dan 9 orang wanita. Sebanyak 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 7 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

"14 orang asal NTT yakni, Bahrudin, Egi Saparua, Kornelis Jati, Elias Raja, Benediktus Boro, Dominikus Dongo, Petrus Nalie, Maria Natalia Lua, Waldetrudis Seso, Kartini Dasi, Estrin, Agustinus Debu Ngoba, Yuliana Mbura dan Maria Mbura," ujarnya.

Sementara itu 7 orang asal NTB yakni M. Nasir, Zaenal Abidin, Erwen Muhammad, Hendra Pratama, Muh Yusup, Fatmawati dan Aminah.

Barang bukti yang diamankan yakni tiga unit handphone, satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik BP 1836 AH, satu unit kapal boat kayu pancung bermesin tempel 3 unit merek Yamaha 40 PK, paspor Indonesia No B6817719 atas nama Erwen Muhammad, paspor Indonesia No AU240445 atas nama Bahrudi, dan uang tunai Rp1,7 juta untuk operasional.

"Pasal yang dilanggar yakni pasal 81, dan pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tutupnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.3756 seconds (0.1#10.140)