Pria Jatim Shock Ditagih Pajak Rp32 M dari 6 Perusahaan Bukan Miliknya

Kamis, 08 Agustus 2019 - 07:16 WIB
Pria Jatim Shock Ditagih Pajak Rp32 M dari 6 Perusahaan Bukan Miliknya
Seorang pria asal Jawa Timur shock ketika rumahnya didatangi petugas pajak dan menuduhnya menunggak pajak sekitar Rp32 miliar terkait transaksi bisnis di 6 perusahaan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Seorang pria asal Jawa Timur shock ketika rumahnya didatangi petugas pajak dan menuduhnya menunggak pajak sekitar Rp32 miliar terkait transaksi bisnis di 6 perusahaan.

Pria itu menduga data rahasia kependudukan miliknya disalahgunakan pihak tertentu karena dia tidak mempunyai perusahaan sama sekali.

Pria ini hanya diidentifikasi dengan nama pendek Adi,43. Nama lengkap dia minta dirahasiakan karena isu kebocoran data kependudukan ini sensitif.

Dia mengaku tidak pernah mendirikan perusahaan apa pun, sehingga meyakini bahwa apa yang dia alami adalah kasus dari perlindungan data kependudukan.

"Transaksi tersebut melibatkan enam bisnis yang berbeda, mulai dari pertanian hingga tekstil, semuanya," kata Adi kepada media Australia, ABC.net.au, Rabu (7/8/2019).

"Saya bingung, bagaimana (pihak tertentu) menggunakan identitas saya?" kata dia dengan nada heran.

Kasus dan klaim Adi masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang di Indonesia. Kendati demikian, masalah keamanan data kependudukan Indonesia sedang jadi sorotan publik.

Saat ini, sebuah basis data nasional Indonesia menyimpan data jutaan penduduk yang mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat, nomor identitas kependudukan, nomor file pajak, biometrik, jenis kelamin dan agama.

Seperti diketahui, informasi sensitif seperti itu dibagikan antar-badan pemerintah. Namun, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao, pernah mengkritik mengapa perusahaan swasta tertentu bisa mengakses data kependudukan.

Kepala Bantuan Hukum Media Nasional Gading Yonggar Ditya mengatakan, orang Indonesia harus memiliki hak untuk mengetahui bagaimana—atau paling tidak tahu mana—informasi pribadi yang mereka gunakan.

Ditya mengatakan, komitmen antara lembaga pemerintah dan entitas swasta harus menjadi kepentingan publik di bawah konstitusi Indonesia.

ABC.net.au melihat sebuah surat yang dikirim kepada Adi oleh kantor pajak di Banyuwangi, tertanggal 23 Mei 2018. Surat itu berisi tagihan dan nomor file pajak pribadi. Meski demikian, klaim Adi bahwa data kependudukannya disalahgunakan belum bisa diverifikasi secara independen karena masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Enam perusahaan yang mencatut identitas Adi itu diduga bangkrut, dan kasus ini masih dalam pengembangan.

Dengan bantuan kantor pajak dan rekan-rekan Adi, seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan data kependudukan itu telah ditemukan.

"Pelakunya mengatakan dia diberi informasi pribadi yang berbeda dari internet, dan dia memilih (data kependudukan) milik saya," kata Adi.

Pelaku itu mengaku itu telah menggunakan nomor arsip pajak untuk satu perusahaan, bukan lima perusahaan yang lain. "Jadi pasti masih ada (pelaku) yang lainnya," kata Adi.

Pemerintah Indonesia telah mendorong untuk mendigitalkan informasi pribadi warganya sejak e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) diterbitkan pada tahun 2011.

E-KTP mencakup microchip, data biometrik, dan nomor seri unik yang dapat digunakan untuk mengakses layanan pemerintah serta untuk mengajukan berbagai dokumen penting termasuk paspor dan SIM (surat izin mengemudi).

Namun, peluncuran e-KTP juga menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dan beberapa pihak mempertanyakan apakah negara ini siap untuk digitalisasi informasi pribadi yang sensitif.

Menurut sebuah koalisi pengacara yang mendorong reformasi, Indonesia—dengan jumlah pengguna internet terbesar kelima di dunia—memiliki undang-undang privasi data yang terbatas, yang membuat hampir 100 juta orang rawan terkena pencurian siber.

Sementara, saat ini ada 30 undang-undang yang berbeda terkait dengan privasi, dan tidak ada satupun yang secara langsung membahas perlindungan data pribadi.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Ferdinandus Setu, mengatakan kepada ABC.net.au bahwa departemen sadar akan kelemahan dalam undang-undang saat ini.

Dia mengatakan, departemen telah menyusun undang-undang baru sejak 2017, yang saat ini sedang dalam tahap akhir di Parlemen.

Sementara itu, Jeanny Silvia Sari Sirait dari Jakarta Legal Aid (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) mengatakan kepada ABC.net.au bahwa lembaganya menangani sekitar 5.000 kasus terkait dengan pelanggaran data pribadi dalam beberapa tahun terakhir ini.

"Jika ingin tahu siapa pelakunya, kami dapat mengatakan itu adalah Pemerintah," kata di merujuk pada kurangnya undang-undang yang melindungi warga dari pencurian identitas.

"Pemerintah sadar bahwa ini adalah masalah dan belum segera merespons, sehingga secara sembarangan memungkinkan penyebaran data pribadi yang melanggar hukum," kata dia lagi.

Jeanny juga mempertanyakan jumlah perusahaan swasta yang kemungkinan menyimpan data secara tidak aman.

"Kami tidak tahu berapa banyak bisnis swasta yang menyimpan informasi pribadi kami atau apakah itu aman. Tapi pada akhirnya, itu masih kembali ke Pemerintah," kata dia.

Seorang peneliti di Pusat Masyarakat Digital di Universitas Gadjah Mada, Diah Angendari, mengatakan kepada ABC.net.au bahwa masih harus dilihat apakah Pemerintah Indonesia dan warga negaranya siap untuk digitalisasi informasi secara lengkap atau tidak.

"Masih ada kesadaran yang sangat rendah tentang perlindungan data siber pribadi di seluruh negeri. Banyak orang Indonesia masih tidak mengetahui data online mereka," kata dia.

Diah mengatakan, ada lebih dari 10 juta pelanggaran data di Indonesia dalam 15 tahun terakhir. Termasuk 3 juta pada tahun lalu soal penyimpanan data yang tidak aman atau pencurian data secara langsung.

Belum lama ini sebuah posting viral di media sosial yang berisi dugaan tangkapan layar (secreenshot) orang yang memperdagangkan informasi pribadi yang sensitif. Hal itu memicu seruan publik untuk pembuatan undang-undang perlindungan data yang lebih baik.

Seorang warga bernama Samuel Christian pada bulan lalu men-tweet sejumlah tangkapan layar dari grup jual beli Facebook yang menjual nomor identitas kependudukan dan informasi tentang kartu keluarga.

"Ada satu orang yang mengaku memiliki detail kartu keluarga di seluruh pinggiran kota. Itu gila," kata Christian kepada ABC.net.au.

Meski demikian, keaslian gambar yang dipublikasikan Samuel itu belum bisa diverifikasi secara independen.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2956 seconds (0.1#10.140)