Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya

Kamis, 08 Agustus 2019 - 08:42 WIB
Puluhan Ibu-ibu Tertipu Investasi Bodong, Ini Cara Kerjanya
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menerima pengaduan ibu-ibu korban penipuan investasi bodong CV Permata Bunda. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Lumajang, menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok tabungan hari raya yang dilakukan oleh CV Permata Bunda.

Tak tanggung-tanggung, Umi Salmah (50) warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, selaku pengelola CV Permata Buda, dilaporkan telah membawa kabur uang investasi yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar.

Sistem kerja dari CV Permata Bunda sendiri berawal membentuk ketua grup. Setiap ketua grup, memiliki anggota sekitar 90 orang. Total ketua grup saat ini yang diketahui ada 135 orang. Ketua gruplah yang mencari nasabah dan menerima uang dari nasabah.

Nasabah baru yang direkrut ditawarkan dua pilihan, yakni ikut dalam tabungan hari raya (tahara) atau ikut tabungan pribadi.

Untuk tabungan tahara, setiap nasabah akan mendapatkan 5 Kg gula setiap tabungannya kelipatan Rp1 juta pada hari raya. Jadi seandainya nasabah memiliki tabungan Rp5 juta maka akan mendapatkan 25 Kg gula.

Sedangkan untuk ketua kelompok, akan mendapatkan Rp100 ribu perkelipatan Rp10 juta dari investasi para anggotanya, sehingga hal inilah yang membuat para ketua semangat untuk mencari anggota baru.

Kebanyakan para ketua sendiri mencari nasabah baru dari kelompok petani, komunitas di pasar, hingga komunitas pengajian. Umumnya karena ketua kelompok dengan calon nasabah kenal baik, akhirnya calon nasabah pun percaya dengan janji manis yang ditawarkan.

Ketua kelompok inilah yang menyetor uang investasi dari para nasabah kepada Umi Salamah, dan dicatat di buku masing-masing anggota.

Hasil konfirmasi dari pihak kepolisian, belum bisa dipastikan jumlah kerugian maupun berapa uang yang digelapkan oleh CV Permata Bunda. Namun diperkirakan mencapai Rp500 miliar, yang berasal dari tahara maupun tabungan pribadi dari para nasabah.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban yang menerima langsung pengaduan tersebut menyatakan, laporan warga baru diterima Jumat (2/8/2019) sore. Mereka yang melaporkan adalah para ketua kelompok, karena telah ditagih oleh para nasabahnya.

"Situasi menjadi runyam, karena para nasabah juga melakukan penuntutan kepada para ketua kelompok ini. Masalah ini akan segera kami urai secepatnya," ungkap Arsal.

Dia juga menghimbau kepada Umi Salamah, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Janganlah menari di atas penderiataan orang lain. Cepat atau lambat, Tim Cobra pasti akan mencium jejak keberadaan anda," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menerangkan, masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh CV Permata Bunda. "Kalau terbukti bersalah, tentunya bisa kami jerat dengan undang-undang perbankan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2507 seconds (0.1#10.140)