Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Mobil Listrik

Kamis, 08 Agustus 2019 - 11:51 WIB
Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Mobil Listrik
Tim Anargya ITS bersiap dengan Mobil Listrik Formula, Anargya EV MARK 1.0. saat peluncuran didepan gedung rektorat ITS Surabaya, Jawa Timur, Kamis (08/8/2019). Foto/SINDONews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8/2019).

Jokowi menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku. Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi. Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Jokowi, sekitar 60% dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai, sehingga dipacu agar Indonesia mampu memproduksi sendiri karena bahan bakunya sudah ada. "Sehingga strategi bisnis negara ini bisa dirancang agar nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di Indonesia," kata dia.

Jokowi Resmi Tandatangani Perpres Mobil Listrik


Menurut dia, pembangunan industri listrik belum memungkinkan dalam waktu dekat, lantaran harus melihat pasar ke depannya. Apabila bisa membuat, lalu pertanyaannya apakah ada yang membeli karena pasti 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa.

"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," kata Jokowi.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4401 seconds (0.1#10.140)